Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sarankan Dugaan Penyalahgunaan Diskresi Ariyana Dilaporkan ke DKPP
Parigi moutong, gemasulawesi - Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara terhadap dugaan penyalahgunaan Diskresi yang digunakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana saat mengikuti seleksi Komisioner KPU tahun 2023.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sulteng, Muhammad Iqbal Andi Maga yang dihubungi media ini, Minggu 13 Oktober 2024 mengatakan, Ombudsman akan menangani persoalan dugaan penyalahgunaan Diskresi Sekjen KPU RI yang dilakukan Ariyana jika ada masyarakat merasa dirugikan.Tidak hanya itu, kata Iqbal, persoalan ini dimungkinkan dilakukan koreksi terhadap keputusan yang meloloskan ariayana sebagai komisioner KPU Parigi Moutong oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebab itu menurutnya wilayah penyelenggara pemilu.
"Selain Ariyana Tim seleksi (Timsel) juga harus diadukan ke DKPP oleh peserta seleksi yang merasa dirugikan akibat jalur diskresi tersebut," tegasnya.
Salah satu pihak yang juga harus bertanggung jawab dalam persoalan ini adalah Timsel, sebab mereka yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap seleksi ini.
Sehingga, menurutnya Pansel juga perlu diadukan ke DKPP oleh peserta seleksi karena diduga melegalkan jalur diskresi yang tidak sesuai dengan edaran Sekjen KPU RI.
"Namun untuk jalur wilayah kerja Ombudsman, jika keputusan Diskresi Sekjen KPU RI terhadap Ariyana terbukti bermasalah maka penyelesaiannya dilakukan melalui Ombudsman RI, kecuali keputusan itu diterbitkan oleh pejabat daerah maka menjadi kewenangan kami memeriksa jika ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut," tutup Iqbal.
Sementara, ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana yang kembali dikonfirmasi media ini lewat pesan Whatsapp berkaitan dengan alasan dalam Diskresi Sekjen KPU RI sehingga menerbitkan izin, Sabtu 12 Oktober 2024, memilih bungkam meski terlihat pesan konfirmasi terbaca oleh Ariayana. (Fara Zaenong)