Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Selidiki Laporan ASN Tana Toraja, Terkait Dugaan Maladministrasi Demosi Jabatan

Faktual.net, Makassar, Sulsel- 22 Mei 2025 - Ombudsman RI Perwakilan Sulsel saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Lia Batara dan Marten Girik Allo yang diduga mengalami maladministrasi dalam proses demosi jabatan Pemkab Tana Toraja.
Kedua ASN Pemkab Tana Toraja bernama Lia Batara dan Marten Girik Allo, yang mengalami penurunan jabatan pada bulan Februari 2025, karena merasakan ketidakadilan mereka melaporkan perihal pelantikan pejabat Yang lakukan Bupati Tana Toraja kepada ombusman Perwakilan Sulsel.
Dalam proses penyelidikan, Ombudsman RI akan memeriksa semua pihak yang terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pada Pemeriksaan hari yang panggil Sekda Tana Toraja, Kepala BKPSDM, Serta kepala Inspektorat Tana Toraja adalah bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tupoksi serta aturan perundang-undangan serta UU Kepegawaian sesuai regulasi dan apakah ada pelanggaran prosedur dalam proses demosi Jabatan terhadap kedua pelapor ASN Tana Toraja ini
Menurut kepala Perwakilan Ombudsman RI,Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, pemeriksaan akan dilakukan selama 60 hari.
"Pemeriksaan akan dilakukan selama 60 hari untuk mengetahui apakah ada pelanggaran prosedur dalam proses demosi jabatan Kalau pun mendesak kita akan bersurat Kepada BKN Pusat untuk nyiapin persoalan yang dera ASN terkait keputusan Bupati terhadap kedua Jabatan dua Orang ASN" kata Ismu Iskandar
Kedua ASN Pemkab Tana Toraja ini tersebut melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses demosi jabatan yang mereka alami.
Lia Batara sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pencemaran dan Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Eselon III.turun jabatan sebagai Kasubag Program dan Evaluasi Dinas Perhubungan Pemkab Tana Toraja
Sementara itu, Marten Girik Allo sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Informatika dan Persandian dan kemudian diangkat menjadi Kepala Sub Bidang Bela Negara pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tana Toraja, mereka anggap ada demosi jabatan terkait pangkat dan golongan kedua ASN ini.
Sekda Tana Toraja dr. Rudy Andi Lolo.,Sp.An menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja telah hadir Keombusman RI sesuai aturan Undang undang bahwa Ombusman berhak memanggil apabila ada laporan proses maladministrasi terkait mutasi Demosi jabatan
Sekda Tana Toraja dr Rudy Andi Lolo.,Sp.,An., menyampaikan bahwa ASN yang dilaporkan dan semuanya kewenangan terkait demosi atau pelantikan jabatan ada pada pimpinan tertinggi.
"Pemkab Tana Toraja di laporkan maladministrasi, mutasi terkait ASN yang laporkan semuanya kewenangan ada pada Pimpinan tertinggi dan demosi atau pelantikan jabatan ini keputusan pimpinan tertinggi ini bukan Bupati Tana Toraja yang terpilih tetapi Bupati sebelumnya, "kata dr.Rudhy Andi Lolo.,Sp.An
Pada Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulsel masih mendalami dan memanggil setiap pejabat laporkan oleh terlapor,proses pemanggilan pejabat Tinggi Sekda Tana Toraja, BKPSDM dan Inspektorat akan membantu mengetahui apakah ada pelanggaran prosedur dalam proses demosi jabatan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Ombudsman RI akan merekomendasikan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Tana Toraja.
Dengan demikian, Ombudsman RI menunjukkan komitmennya untuk menangani laporan terkait dugaan maladministrasi demosi jabatan di Tana Toraja secara serius dan transparan.
Pemeriksaan yang dilakukan akan lakukan dan akan terus lengkapi proses apa saja kurang sebelum ada langkah keputusan Ombusman RI diharapkan dapat memberikan hasil yang objektif dan adil bagi semua pihak yang terkait.terutama ASN yang laporkan Lia Batara dan Marten Girik Allo.sesuai aturan UU serta Peraturan Yang Berlaku.
(Tahar)