• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Siapkan Langkah Khusus Buka Opsi Investigas Mandiri (IAP) Terkait Tender Rp. 30.4 M di Bombana
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Selasa, 21/07/2026 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara siapkan langkah khusus buka opsi investigas Mandiri (IAP) Terkait Tender Rp. 30.4 M di Bombana (foto By Perdetik)

Kendari, 21 Juli 2026 - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara membuka opsi untuk melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAP) terkait dugaan maladministrasi dalam proses tender proyek senilai Rp30,4 miliar di Kabupaten Bombana. Langkah tersebut disiapkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Meskipun hingga saat ini Ombudsman Sultra belum menerima laporan resmi dari peserta lelang maupun pihak lain yang merasa dirugikan, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tetap mencermati informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ombudsman menilai bahwa setiap indikasi kejanggalan dalam proses tender perlu mendapat perhatian guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian dari lokus pengawasan Ombudsman. Oleh karena itu, dugaan adanya penyimpangan atau maladministrasi dalam tender bernilai puluhan miliar rupiah tersebut menjadi perhatian serius pihaknya.

> "Sebenarnya kita punya mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAP). Tapi kita harus memastikan informasi awal yang didapatkan benar-benar cukup," ujar Mastri Susilo.

Lebih lanjut, Mastri menegaskan bahwa Ombudsman akan melakukan pengumpulan informasi dan pendalaman awal sebelum menentukan langkah lanjutan. Jika ditemukan indikasi yang memenuhi syarat, Ombudsman dapat menggunakan kewenangan IAP untuk menelusuri proses tender secara lebih mendalam, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Ombudsman Sultra juga mengimbau seluruh pihak yang memiliki informasi, data, atau bukti terkait proses tender tersebut agar dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan yang tersedia. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung terciptanya tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...