• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan Siap Terima Pengaduan Pengurusan SIM
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 03/11/2022 •
 
Darius Beda Daton

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT siap menerima pengaduan terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Upaya ini dilakukan agar pelayanan SIM kepada masyarakat bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton,S.H, Kamis 3 November 2022.

Menurut Darius, adanya kebijakan baru tentang tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), juga membolehkan warga yang gagal tes ujian tertulis dan praktek SIM melakukan tes ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari.

"Ini adalah salah satu upaya Polri membangun kepercayaan publik (Publik Trust) khusus di satuan lalu lintas, selain larangan tilang manual, juga soal pengurusan SIM. Semua syarat pengurusan SIM sudah diatur sesuai kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi," kata Darius.

Dijelaskan, apabila dalam pengurusan SIM ada hal yang bertentangan, maka Ombudsman RI Perwakilan NTT siap menerima pengaduan.

"Silahkan melapor kepada call Centre Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melalui nomor: 08111453737," katanya.

Karena itu, Darius mengharapkan agar para pengendara yang akan melakukan tes pembuatan SIM wajib memiliki pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas dan etika dalam berkendaraan. 

Menurutnya, yang dinyatakan lulus hanya mereka yang memahami rambu-rambu lalu lintas dan etika berkendaraan di jalan.

Karena itu, para pemohon SIM diminta tidak melakukan upaya menggoda petugas untuk tidak melakukan tes namun ingin memperoleh SIM dengan cara membayar petugas melebihi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. 

"Jika ada petugas yang meminta bayaran lebih untuk meluluskan pemohon SIM tanpa tes atau penyimpangan prosedur pembuatan SIM lainnya, silahkan melaporkan kepada seksi pengawasan Polres masing-masing daerah," ujarnya.

Dikatakan, apabila pengaduan layanan SIM tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polres dalam jangka waktu yang patut, silahkan melapor kepada call centre Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melalui nomor: 08111453737.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...