Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Temukan Maladministrasi Penyaluran KUR Bank Sumut, Identitas Warga Disalahgunakan

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi serius dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumut. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah lembaga tersebut menerima aduan dari seorang warga masyarakat yang tiba-tiba menerima tagihan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR), padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank Sumut, Jumat (12/12/2025).
Ombudsman mengungkap, berdasarkan pemeriksaan mendalam, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ternyata dilakukan oleh pihak lain yang menyalahgunakan identitas pelapor. "Bank Sumut sendiri telah mengonfirmasi bahwa benar terjadi penyalahgunaan identitas dalam proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut," tulis Ombudsman dalam LHP-nya, Jumat (12/12/2025).
Namun, meski mengetahui adanya kartu identitas palsu yang digunakan pihak lain, pihak Bank tetap menagih angsuran kepada korban. Ombudsman menilai tindakan ini sebagai bentuk maladministrasi.
Menurut Ombudsman, kelalaian terjadi karena bank tidak melakukan verifikasi awal secara memadai terhadap dokumen dan identitas pemohon sehingga berujung pada persetujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan identitas palsu. Selain itu, Bank Sumut juga dinilai tidak mengambil langkah hukum maupun tindakan perlindungan terhadap pelapor setelah mengetahui penyalahgunaan identitas tersebut.
"Ombudsman menilai Bank Sumut abai memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban. Tindakan penagihan tetap berjalan meskipun bank telah mengetahui adanya dugaan pemalsuan," tulis Ombudsman.
•Tindakan Korektif Ombudsman.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Direktur Utama PT. Bank Sumut untuk segera mengambil langkah korektif, antara lain :
1). Menerbitkan keputusan resmi bahwa pelapor bukan debitur KUR.
2). Menghentikan segala bentuk penagihan terhadap pelapor.
3). Mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan agunan secara tidak sah.
4). Memulihkan kualitas kolektabilitas dan data SLIK OJK pelapor agar tidak dirugikan di kemudian hari.
•Rekomendasi Tambahan Kepada Gubernur Sumut.
Selain tindakan korektif kepada Bank Sumut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sumatera Utara. Lembaga tersebut meminta Gubernur Sumatera Utara memerintahkan audit eksternal independen yang komprehensif terhadap seluruh proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumut.
Ombudsman menilai audit internal Bank Sumut sebelumnya belum memadai untuk mengungkap kelemahan sistem verifikasi yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan identitas.
"Audit independen diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan untuk memastikan tata kelola penyaluran KUR berjalan sesuai aturan," tegas Ombudsman.








