Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Tegaskan Bahwa Kewenangan Pemberian Sanksi Atas Berbagai Pelanggaran Lingkungan yang Dilakukan oleh Pihak Perusahaan PT. Universal Gloves Sepenuhnya Berada Ditangan DLHK Sumut

MEDAN | 1kabar.com-Ombudsman Republik (ORI) Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi atas berbagai pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) sepenuhnya berada ditangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin, saat menerima kedatangan Penasehat Hukum Warga dari 3 Gang di Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Riki Irawan, S.H., M.H., bersama rekan-rekannya di Lantai II Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Asrama Nomor : 18, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (03/02/2026).
Herdensi Adnin menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi telah menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG). Temuan itu tertuang dalam surat bernomor 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 perihal Penjelasan Tindak Lanjut Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG). Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bernomor T/0900/L.M.17-02/0315.2025/XII/2025, tertanggal 10 Desember 2025, yang meminta penjelasan langsung terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves.
Menurut Herdensi Adnin, secara umum poin-poin yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan bahwa Instansi tersebut telah bekerja dan mampu menguraikan temuan pelanggaran secara rinci. Namun demikian, ia menilai bagian akhir surat justru menimbulkan persoalan baru karena terkesan "menggantung."
Adapun isi surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut memuat sejumlah pelanggaran serius, yakni :
1). Pertama, pelanggaran pengendalian pencemaran air, meliputi : Tidak membuang air limbah pada titik pembuangan (outfall) yang telah ditetapkan : Tidak memiliki rencana tanggap darurat pencemaran air : Terjadinya kebocoran dan/atau overflow dalam pengelolaan air limbah : Melakukan pengenceran air limbah guna memenuhi ambang batas kadar yang dipersyaratkan.
2). Kedua, pelanggaran pengendalian pencemaran udara, antara lain : Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, penentuan titik koordinat, dan pengodean seluruh sumber emisi : Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis : Tidak memenuhi ketentuan teknis dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.
3). Ketiga, pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni : Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam persetujuan lingkungan bagi penghasil limbah B3 wajib AMDAL dan UKL-UPL : Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 ditempat penyimpanan yang semestinya : Menyerahkan limbah B3 kepada pihak pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Dalam surat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga menerangkan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves. Penjelasan ini merujuk pada surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan dijadikan sebagai bagian tidak terpisahkan dari tindak lanjut penanganan perkara dimaksud.
Namun, justru pada bagian inilah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan sorotan tajam. Herdensi menilai bahwa penyebutan keterlibatan kepolisian tanpa kejelasan tindak lanjut administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara membuat substansi surat kehilangan ketegasan.
"Yang menerbitkan izin bagi Perusahaan PT. Universal Gloves adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, dan mereka memiliki kewajiban pengawasan melekat atas izin tersebut. Artinya, pengawasan harus dilakukan secara periodik, dan pada kasus ini yang memutuskan adalah mereka, bukan kepolisian," tegas Herdensi Adnin.
Berdasarkan temuan yang telah mereka uraikan sendiri, Herdensi Adnin menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara sejatinya sudah memiliki dasar yang cukup kuat untuk bertindak. Sanksi dapat dijatuhkan tanpa menunggu proses lain, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan dan ruangan yang sama, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Edward Sinaga menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 14 hari kerja kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebelum kembali meminta klarifikasi lanjutan terkait tindak lanjut atas temuan pelanggaran tersebut.
Terpisah, pihak Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang saat dikonfirmasi oleh wartawan, belum memberikan komentar apapun baik via telepon maupun chat WhatsAppnya.(1kabar.com/inn0101/nain)








