Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Temukan Maladministrasi JHT PPPK Paruh Waktu di Kota Medan, BPJS ketenagakerjaan Diminta Segera Cairkan Hak Pekerja

MEDAN | news1kabar.com-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat yang masuk.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menolak permohonan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan alasan para pelapor tidak tercatat berhenti bekerja pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Status para pelapor hanya tercatat berubah dari Pegawai Honorer/Tenaga Harian Lepas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sehingga sistem tidak mengakomodasi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Penolakan itu juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor : 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menilai alasan tersebut tidak tepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perubahan status dari Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu secara hukum telah memenuhi kriteria "berhenti bekerja" sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
Hal ini merujuk pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2022.
Tidak hanya itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga menemukan fakta di lapangan yang menunjukkan adanya inkonsistensi dalam kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam sejumlah kasus, dana Jaminan Hari Tua (JHT) justru telah dicairkan kepada sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar pelayanan dan konsistensi kebijakan lembaga tersebut.
Atas temuan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam pelayanan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.
Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota agar segera menindaklanjuti dan memproses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga diminta melakukan koordinasi dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait teknis pengurusan pencairan dana tersebut.
Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara turut memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Medan untuk memerintahkan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Instansi masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah proses administrasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga meminta agar setelah proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) selesai, Pemerintah Kota Medan kembali mengaktifkan dan mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tersebut pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya koordinasi antar instansi dan ketidak konsistenan kebijakan pelayanan publik. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, persoalan administratif semacam ini justru berpotensi merugikan para pekerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Medan. (news1kbr/m-40)








