Ombudsman RI Perwakilan NTT Sebut Penentuan Tarif Masuk Pelabuhan Waingapu Merupakan Kewenangan Pelindo
Hits IDN - Ombudsman RI Perwakilan NTT turut mengomentari terkait rumor dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Pelabuhan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Ketua Ombudsman RI, Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan bahwa pungutan masuk Pelabuhan Waingapu merupakan kewenangan PT Pelindo (Persero) Cabang Waingapu selaku pemilik pelabuhan.
"Ada dua pungutan yang dikenakan yaitu pas masuk pelabuhan untuk orang dan kendaraan, serta pas masuk terminal," katanya kepada Wartawan melaluo pernyataan tertulisnya, pada Senin, 25/03/2024.
Ia mengatakan, tarif tersebut ditatap berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo sebagai dasar hukum sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pungutan liar.
Bahkan, kata dia, sosialisasi kepada pengguna pelabuhan telah disampaikan melalui spanduk yang dipasang di pintu masuk pelabuhan.
Namun demikian, Darius menyarankan jika tarif yang membebani pengguna pelabuhan perlu disampaikan kepada pihak PT Pelindo (Persero) Cabang Waingapu.
"Hal tersebut bisa disampaikan ke PT Pelindo agar dipertimbangkan kembali," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengelola Pelabuhan Waingapu di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT diduga melakukan pungutan liar (Pungli).
Dugaan pungli dimulai ketika membeli Tiket Kapal Ferry di Kantor ASDP Indonesia Ferry Cabang Waingapu.
Tak tanggung-tanggung, tiap penumpang dibebankan biaya tambahan sebesar Rp15.000 saat melakukan pembelian tiket di Kantornya.
Biaya tambahan yang dibebankan tiap penumpang sesuai dengan struck pembayaran ditandatangi oleh General Manager PT Pelindo Cabang Waingapu, Firman Fahruraji.
Bahkan, pada struk pembayaran ini juga tidak ditulis nama penumpang dan tanggal sesuai dengan tanggal pembelian tiket.
Sehingga, struk pembayaran ini terdiri atas dua lembar, struk pertama berwarna putih untuk pembelian tiket, dan berwarna lainnya dipergunakan untuk PAS MASUK TERMINAL.
Bahkan, pada saat hendak masuk ke Pelabuhan Waingapu, dugaan pungli itu juga terjadi, sebab tiap pengendara roda dua (motor) dibebankan membayar uang sebesar Rp6.000 (enam ribu) untuk dua lembar karcis.
Karcis berwarna kuning tertera nominal sebesar Rp3.000 dan karcis warna lainnya juga tertera nominal Rp3.000.
Lantas, biaya yang dibebankan kepada tiap penumpang Kapal Ferry dan tiap pengendara yang hendak masuk ke Pelabuhan Waingapu belum diketahui secara jelas dipergunakan sebagaimana mestinya.
Keresahan ini muncul, ketika belum mendapatkan penjelasan dari Admin yang melayani pembelian tiket.
Bahkan, penjaga pintu masuk pelabuhan juga tidak bisa menjelaskannya. Sehingga, hal ini semakin menimbulkan keresahan masyarakat selaku pengguna transportasi laut melalui Pelabuhan Waingapu.
"Pas masuk terminal penumpang PT Pelindo (Persero) Regional Bali Nusra Terminal Waingapu. Rp 15.000," demikian tertera pada karcis tersebut yang ditandatangani GM Waingapu disertai dengan stempel bertulis KONTROL.
Adapun total biaya yang dikeluarkan tiap calon penumpang selain pembelian Tiket Kapal tersebut sebesar Rp.21.000,00.***