• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan NTT Sebut Mutasi Masuk Kendaraan Plat Luar NTT Gratis
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 12/04/2023 •
 
Diskusi bersama Kepala Ombudsman NTT, Samsat Provinsi NTT dan Jasa Raharja

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menginformasikan bahwa untuk kendaraan plat luar NTT yang mutasi masuk ke Wilayah NTT tidak dikenakan biaya alias gratis.

Dikatakan Darius, hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor: 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya maka kendaraan plat luar daerah NTT yang mutasi masuk ke dalam NTT dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 100 persen.

"Ini menjadi informasi bagi seluruh masyarakat NTT," kata Darius Beda Daton, Rabu, 12 April 2023.

Tidak hanya itu, kata Darius, pemilik kendaraan plat luar yang mutasi masuk  juga akan diberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dari pokok PKB.

Disampaikan Darius, Informasi yang dia sampaikan itu merupakan hasil diskusi bersama dalam rapat Tim Pembina Samsat Provinsi NTT pada hari Rabu, 5 April yang lalu bertempat di Kantor Jasa Raharja Provinsi NTT.

Lebih lanjut, Darius juga menjelaskan alasan Mengapa kendaraan plat luar perlu mutasi masuk ke NTT.

"Alasannya itu Karena kendaraan plat luar NTT tidak membayar pajak kendaraan di NTT melainkan di kota asal kendaraan itu," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Darius, Pemilik kendaraan plat luar juga akan disibukan dengan kewajiban melapor ke kepolisian daerah masing-masing untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) setiap tiga bulan sekali.

"Itupun mungkin ada yang dikenakan pungutan dalam jumlah tertentu," katanya.

Disampaikan Darius, banyaknya kendaraan plat luar yang beroperasi di NTT memiliki konsekuensi dalam penggunaan BBM.

"Banyaknya kendaraan plat luar yang beroperasi di NTT akan berkonsekuensi pada penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kuotanya dihitung hanya berdasarkan jumlah kendaraan bermotor plat NTT, selain beban penggunaan jalan raya," tuturnya.

Darius menyebutkan, Saat ini, jumlah kendaraan bermotor di NTT sebanyak 761.117 unit. Akan tetapi yang terdaftar dan membayar pajak kendaraan hanya sebanyak 356.241 unit. Yang tidak membayar pajak sebanyak 404.876 unit kendaraan.

"Artinya yang tidak membayar pajak lebih banyak daripada yang patuh membayar pajak. (Data Rakor Pajak Daerah, 5 April 2023)," pungkasnya.

Dia menambahkan, Dengan kepatuhan mutasi masuk,  masyarakat ikut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT yang selalu menjadi primadona pendapatan daerah sebab 80 persen PAD NTT berasal daripajak kendaraan bermotor.

Darius juga menyampaikan terima kasih kepada pihak yang berkenan berdiskusi mengenai mutasi kendaraan itu.

"Terima kasih kepada Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dan seluruh tim pembina Samsat yang berkenan mencari solusi bersama terkait mutasi kendaraan ini," tutupnya. (Cr.20)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...