Ombudsman RI Perwakilan NTT Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Polda NTT

Kegiatan yang digelar di Hotel Swiss Belling Kupang tersebut dihadiri Bidang Propam, serta seluruh Kepala Seksi Propam Polres se-lingkup Polda NTT.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, SH, MH menegaskan, momentum strategis itu untuk memperkuat kolaborasi antara pengawas eksternal dan pengawas internal guna meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan publik.
"Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik eksternal, kami membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan Bapak/Ibu sekalian di Propam Polda NTT selaku pengawas internal," ujarnya.
Kolaborasi Pengawasan
Max menjelaskan, tugas Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup substansi pelayanan publik di berbagai instansi, termasuk institusi kepolisian.
Tugas pokok lainnya adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
ubungan antara pengawas pelayanan publik dan penyelenggara pelayanan publik membutuhkan kolaborasi yang solid. Pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan publik itu dua fungsi yang saling menguatkan demi terciptanya pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan," tegasnya.
Enam Area Kesepahaman Menuju Sinergi
6. Sosialisasi
Meski masa berlaku Nota Kesepahaman tersebut telah berakhir pada Juni 2025, Max menegaskan, secara normatif, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Undang-undang telah mengatur secara tegas tupoksi masing-masing. Nota Kesepahaman memudahkan aspek teknis pelaksanaan di lapangan, tetapi esensi sinergi tidak bergantung semata pada dokumen formal," jelasnya.
Dukungan Pelaksanaan Kewenangan
Dalam menjalankan tugas pemeriksaan laporan, menurut Max, Ombudsman berwenang memanggil pihak terlapor dan saksi untuk memberikan keterangan. Apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali tanpa alasan patut, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemanggilan secara paksa dengan dukungan aparat kepolisian.
"Di sinilah peran sinergis dengan Polri, khususnya Propam, menjadi penting - termasuk ketika laporan masyarakat berkaitan dengan pelayanan di internal kepolisian", tandas Max.
Tren Pengaduan dan Pentingnya Koordinasi Cepat
Ombudsman RI Perwakilan NTT mencatat tren pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian yang relatif stabil. Pada 2022 terdapat 96 laporan, 2025 sebanyak 110 laporan, dan hingga Pebruari 2026 telah tercatat sekira 20 laporan.
Menurut Max, tidak semua persoalan pelayanan publik harus diselesaikan melalui mekanisme administratif yang panjang atau melalui sanksi disiplin dan etik. Ia juga memaparkan sejumlah catatan penting terkait beberapa hasil pemeriksaan laporan masyarakat, peta pengaduan masyarakat dan area peningkatan kualitas pelayanan, serta hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik 2025.
Dalam banyak kasus, koordinasi cepat antara Ombudsman dan unsur pengawas internal Polri terbukti mampu menghadirkan solusi yang lebih responsif bagi masyarakat.
"Sinergi pengawasan pelayanan publik tidak hanya dilakukan oleh aparat negara atau Ombudsman semata tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat," ujarnya.
Menuju Pelayanan Publik yang Responsif dan Akuntabel
Max mengatakan, melalui penguatan komunikasi, pertukaran data, serta koordinasi berkelanjutan, Ombudsman RI Perwakilan mengharapkan kolaborasi tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan, tetapi juga membangun kultur pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel di tubuh Polri.
"Ini merupakan bentuk komitmen Bidang Propam Polda NTT bersama seluruh Seksi Propam Polres di jajaran Polda NTT untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta menunjukkan keterbukaan terhadap evaluasi, saran, dan masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik," lanjutnya. ***








