• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan NTT Berharap Pemilu 2024 Harus Ramah Disabilitas
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 17/10/2022 •
 
Foto bersama Kepala Ombudsman NTT, Bawaslu kab. Kupang dan penyandang Disabilitas

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemilu 2024 yang akan datang, penyelenggara harus memperhatikan agar tahapan pemilu juga ramah terhadappenyandang disabilitas.

Pasalnya,penyandang disabilitas sebagai bagian dariWarga Negara Indonesia (WNI) berhak terlibat aktif dalam politik.

Hal ini disampaikanKepala Ombudsman RI Perwakilan NTT,Darius Beda Daton saat menghadiri sosialisasi Pemilu yang ramah bagipenyandang disabilitas yang digelarBawaslu Kabupaten Kupang di Hotel Neo Aston Kupang, Senin 17 Oktober 2022.

Menurut Darius, Pemilu harus ramah bagipenyandang disabilitas, berupa pelayanan yang bisa memudahkan mereka dalam memberikan hak politiknya. 

"Para penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara Indonesia berhak terlibat aktif dalam politik," kata Darius.

Dijelaskan, pemilihpenyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu.

Karena itu, lanjutnya, kapasitas pengetahuan akan isupenyandang disabilitas, baik bagi para pelaksana, pengawas, maupun pesertanya harus terus disosialisasikan di masyarakat.

Dikatakannya, pemilih disabilitas seringkali menghadapi hambatan-hambatan yang membatasi atau mencegah akses mereka, antara lain keterbatasan dalam mengakses informasi pemilu, keterbatasan pengetahuan dalam mengakses nama-nama calon anggota legislatif.

"Kemudian tidak tersedianya sejumlah instrument teknis pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas," katanya.

Ditambahkan Darius, beberapa hal yang tidak boleh diabaikan  atas aksesabilitas pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu, antara lain hak untuk didaftar guna memberikan suara, hak atas akses ke TPS, hak atas pemberian suara yang rahasia.

Juga hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif, hak atas informasi termasuk informasi tentang Pemilu dan hak untuk ikut menjadi pelaksana dalam Pemilu.

Karena itu, menurut Darius, KPUD dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemilu yang inklusif. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...