• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Umumkan Penilaian Standar Pelayanan Publik
PERWAKILAN: MALUKU • Jum'at, 23/12/2022 •
 
Ombudsman RI Maluku

KBRN,Ambon: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, resmi mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik berbentuk opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022.

Penilaian  itu dilakukan  terhadap Pemerintah Daerah di Maluku. Hasil penilaian disampaikan pada Kamis (22/12/2022) sore.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat mengungkapkan bahwa hasil penilaian untuk wilayah Maluku secara keseluruhan berada pada zonasi C yaitu kualitas sedang atau zona kuning. Hal ini menjadi catatan khusus untuk pemerintah daerah se-Maluku terkhususnya yang pernah meraih zona hijau, karena pada tahun ini menjadi kuning.

"Bukan tanpa sebab, perubahan dimensi penilaian mempengaruhi hasil akhir kepatuhan. Kali ini Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun sebelumnya,"ungkap Hasan.

Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan.

Unit pelayanan yang dilakukan penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik berdasarkan substansi yaitu Kesehatan (Dinas Kesehatan dan 2 Puskesmas), Pendidikan (Dinas Pendidikan), Sosial (Dinas Sosial), Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Administrasi dan Kependudukan (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

Sementara untuk instansi vertikal adalah Kementerian ATR/BPN (Kantor Pertanahan) dan POLRI (Kepolisian Resor).

"Adanya perubahan dimensi penilaian juga mempengaruhi, kebanyakan OPD jatuh karena tidak memiliki website dan pada saat wawancara kompetensi padahal sudah ada pendampingan," ungkapnya.

Ditambahkan,   beberapa perwakilan dari dinas yang di wawancarai belum mengetahui tentang standar pelayanan, pengertian Ombudsman dan maladministrasi bahkan mengenai pelayanan terhadap kelompok marjinal.

"Ini menjadi evaluasi untuk pemerintah daerah karena kalau tidak tahu tentang standar, bagaimana mau melayani dan mengurus keperluan masyarakat," terang dia.

Hasan meminta pemerintah daerah memiliki perhatian khusus untuk hal ini dan tidak memandang remeh karena perubahan dimensi bukan merupakan alasan mengapa Kabupaten/Kota/Provinsi Maluku secara keseluruhan ada di zona C atau sedang.5w

Ia kemudian menjelaskan bahwa penilaian berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.

"Perubahan dimensi harusnya bukan menjadi alasan mengapa secara keseluruhan kita berada di zona C/sedang, itu berasal dari pemahaman yang belum maksimal terhadap regulasi yang mengatur tentang kompetensi maupun tentang standar melayani," katanya.

Hasan berharap hasil penilaian tahun ini dapat menjadi bahan evaluasi tiap OPD terkait, dalam hal memenuhi standar agar sesuai dengan regulasi yang ada.

Berikut hasil akhir penilaian terhadap Pemerintah Daerah Maluku:

Berikut hasil akhir penilaian terhadap Pemerintah Daerah Maluku; Pemerintah Kota Ambon Nilai (72.24), Kategori  C, Zona Kuning, Kabupaten Seram Bagian Timur  Nilai (71.13), Kategori  C, Zona  Kuning,  Kabupaten Buru Selatan Nilai  (70.38), Kategori   C, Zona Kuning,

Kabupaten Maluku Tenggara Nilai    (62.56), Kategoti  C, Zona  Kuning, Kabupaten Maluku Tengah Nilai (62.26), Kategori C, Zona Kuning, Pemerintah  Provinsi Maluku  Nilai (61.03), Kategori  C, Zona Kuning, Kabupaten Seram Bagian Barat  Nilai (59.42), Kategori  C, Zona Kuning.

Kota Tual Nilai (54.84), Kategori C, Zona   Kuning, Kabupaten Buru Nilai (54.71), Kategori C, Zona Kuning, Kabupaten Kepulauan Aru Nilai (49.75), Kategori  D, Zona Merah,  Kabupaten Kepulauan Tanimbar  Nilai (42.96), Kategori D, Zona   Merah, dan Pemerintah  Kabupaten Maluku Barat Daya Nilai (40.25), Kategori D, dan Zona   Merah.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...