Ombudsman RI Perwakilan Lampung Apresiasi Program Halo RRI
KBRN, Bandar Lampung: LPP RRI menghadirkan program siaran Halo RRI, sebagai wadah bagi publik untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait pelayanan publik di tingkat lokal, untuk kemudian direspon pihak terkait.
Program Halo RRI hadir setiap dua pekan sekali, yakni Senin dan Jumat pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.
"Program ini menampung berbagai aspirasi maupun keluhan dari pendengar terkait pelayanan publik, seperti kondisi infrastruktur yang membutuhkan perhatian dari pemerintah, di antaranya jalan berlubang dan kerusakan jalan," kata Ketua Tim Pemberitaan LPP RRI Bandar Lampung, Fahriyal, saat beraudiensi dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Jumat (25/10/2024).
Fahriyal menyampaikan, pihaknya sengaja menyambangi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, untuk mendapatkan masukan sekaligus suplay data terkait dengan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Harapannya, Ombudsman RI Perwakilan Lampung bisa berkolaborasi dengan RRI dalam pelaksanaan program ini, agar keluhan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti, sesuai dengan persoalan yang disampaikan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengapresiasi LPP RRI yang telah menggagas Program Halo RRI.
"Kami mengapresiasi RRI yang menggulirkan program ini. Harapannya program ini bisa bermanfaat, karena masyarakat langsung menyampaikan aspirasinya untuk perbaikan pelayanan publik di Provinsi Lampung. Kami tentu akan mendukung program ini sesuai tugas dan fungsi yang diberikan," ujarnya, didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Hendi Renaldo.
Dia juga berharap, berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat melalui Program Halo RRI dapat diteruskan ke instansi atau pihak terkait, agar mendapat respon yang pada gilirannya ditindaklanjuti.
Nur Rakhman berharap, informasi yang masuk dari masyarakat melalui Program Halo RRI di Pro1 Bandar Lampung, agar disampaikan kepada Ombudsman, sehingga pihaknya dapat mengetahui instansi mana saja yang banyak dikeluhkan masyarakat.
"Sesuai tugas dan kewenangan, ketika masyarakat melaporkan atau menyampaikan keluhan mengenai pelayanan publik melalui Program Halo RRI, khususnya yang berkaitan dengan dugaan maladministrasi, akan kami tindaklanjuti, karena hal ini menyangkut hak masyarakat dalam pelayanan publik," kata Nur Rakhman Yusuf.
Selain Ketua Tim Pemberitaan LPP RRI Bandar Lampung, audiensi juga dihadiri Ketua Tim Programa Siaran Imam Mahdi joko Santoso dan Sub Koordinator Programa 1 M. Tauhid Umar.