Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Kunjungi MHADN Bahas Tentang Kearifan Lokal Masyarakat Adat

Analisnews, Sintang, Kalbar - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalbar berkunjung ke Ketua Umum Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) Drs. Askiman, M.M, pada Selasa (21/9/2021) di kediamannya Jln. Mungguk Serantung, Sintang.
Kepala Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalbar Tariyah menjelaskan bahwa, kunjungannya tersebut dalam rangka pengambilan data dan informasi tentang kajian sistemik review Pergub Kalbar no.103 tahun 2020, tentang pembukaan areal lahan berbasis kearifan lokal.
"Karena kaitannya dengan kearifan lokal maka kami perlu untuk berkoordinasi untuk pengambilan data dan informasi kepada pemangku adat, yang berhubungan dengan masyarakat adat," terang Tariyah.
Kearifan lokal juga merupakan ciri khas etika dan nilai budaya dalam masyarakat lokal yang diturunkan dari generasi ke generasi.
Khusus dengan Tema Pergub Kalbar no.103 tahun 2020 tersebut Tariyah ungkapkan, penting untuk berkomunikasi, berkoordinasi dengan pihak Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) dan Dewan Adat Dayak (DAD).
Pihaknya tadi banyak sekali sudah mendapatkan masukan dari para tokoh Adat tentang seberapa relevan Pergub Kalbar tersebut dengan masyarakat adat.
"Hari ini kami dari tim Ombudsman RI Perwakilan Kalbar sudah berkomunikasi langsung dengan Para pemangku Adat untuk mendapatkan informasi berkait dengan Pergub tersebut," pungkasnya.
Sementara itu yang langsung menyambut tim Ombudsman RI Perwakilan Kalbar para pemangku Adat di antaranya, Drs.Askiman,M.M Ketua Umum Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) Jefray Edward, Ketua Dewan Adat Dayak(DAD) kabupaten Sintang, Wakil Ketua DAD kabupaten Sintang Andreas M.Calon, ketua forum ketemengunan adat Dayak kabupaten Sintang Pe.Chunoi Wakil ketua DAD kabupaten Sintang.
Selaku Ketua Umum MHADN Askiman mengatakan, koordinasi, pengambilan data dan informasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalbar tersebut pihaknya selaku pemangku Adat sangat mendukung.
"Tentang relavansi Pergub Kalbar no.103 tahun 2020, tentang pembukaan areal lahan berbasis kearifan lokal ini sudah cukup tepat," ujar Askiman.
Bahwa menurut Askiman membuka areal lahan dengan membakar yang sudah turun-temurun yang menjadi budaya masyarakat Dayak tidak merusak lingkungan.
"Masyarakat Dayak memiliki 3 filosofi dalam kehidupan yaitu, serasi dan berdamai dengan alam (lingkungan) kemudian serasi dan berdamai dengan orang tua, serasi dan berdamai dengan Ketuhanan yang maha kuasa," paparnya.
Dengan demikian maka diutarakan oleh Askiman, alam yang merupakan ciptaan Tuhan bagi masyarakat adat menjadi sesuatu yang sakral untuk dilakukan perlindungan.
"Namun juga Alam juga harus dimanfaatkan dengan skala terbatas, terencana, testruktur dan terkendali secara adat istiadat," jelasnya.
Pihaknya berharap semoga dengan pertemuan bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalbar ini agar dapat diketahui seperti apa sih kearifan lokal masyarakat adat dalam membuka lahan dengan cara membakar.
Jika di bandingkan dengan yang sudah terjadi yang dilakukan oleh perusahaan sawit apa yang dilakukan masyarakat peladang belum terlalu signifikan jika disebut penyebab timbulnya asap.
"Contohnya seperti waktu lalu beberapa perusahaan yang telah di segel karena melakukan kesalahan hingga hari belum ada sangsi jelas dari penegakan hukum," terangnya.
Jadi dengan kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar ini pihaknya sudah memberikan penjelasan seperti apa yang di sebut kearifan lokal masyarakat adat tersebut.
"Semoga kedepannya kami berharap pemerintah dapat berjalan dengan baik dan kehidupan ekonomi masyarakat juga semakin baik," pungkas Askiman.(Fyan/Red)








