Ombudsman RI Perwakilan Babel Inisiasi Rakor Terpadu Penyelenggaraan SPMB/PPDB

Pangkal Pinang - Spektroom: Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB/SPPD) pada prinsipnya ada empat tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, kemudian pemeriksaan, dan evaluasi.
Menurut Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Cipto Suncoko, disamping itu yang juga tidak kalah penting dalam SPMB, adalah enam langkah strategis yakni menetapkan wilayah PMB, Ini dalam rangka untuk menghitung Kota berdasarkan pada zonasi dan radiusnya. Sekolah Dasar & Menengah (K-12)
"Ketentuan prosentasi daya tampung setiap jalur PSB, menentukan jumlah satuan pendidikan dari SD, SMP, dan SMA, kemudian menyusun teknis PSB oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota" ujar Cipto Suncoko, pada Virtual Rapat Koordinasi Terpadu SPMB/PPDB Provinsi Babel, Selasa (26/5/2026).
Cipto Suncoko menambahkan dalam pemetaan wilayah penerimaan baru, itu prinsipnya adalah wilayah penerimaan baru yang dilakukan oleh setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
"Dalam menetapkan wilayah penerimaan murid baru, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan, sebaran satuan pendidikan. Kemudian sebaran domisili, calon murid serta kapasitas daya tampung satuan pendidikan" ujarnnya lagi.
Sedangkan untuk penetapan wilayah penerimaan murid baru, dengan menggunakan metode satu wilayah administrasi yang mencakup kelurhan atau desa dan atau kecamatan.
Kemudian menentukan rasio satuan pendidikan di wilayah administrasi terkecilbdomisili murid, serta metode yang lain, sesuai dengan karakteristik daerah.
"Artinya Babel bisa saja berbeda dengan daerah yang lain, Ini terlihat mengapa SPMN, di Babel agak berbeda dengan daerah lain, karena kita menggunakan klausul sesuai kondisi geografisnya. Khusus jenjang pendidikan SMA, metode atau pendekatan, pendekatan wilayah penerimaan murid baru dapat diperluas sesuai dengan wilayah administrasi dan kabupaten-kota" rinci Cipto menjelaskan.
Misalnya antar kabupaten yang berdekatan, satu zonasi, itu bisa mengambil di zonasi yang terdekat. Maka jalur domisili nanti perlu ada pengaturan selain domisili, juga administrasi, juga ada radius.
Kemudian, penetapan wilayah PSMB pada satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Kenapa demikian? Karena pertimbangannya, kalau jauh sekali itu menjadi tidak memberikan kesempatan anak, justru beban karena terlalu jauh untuk bersekolah. Ini ada peraturan bahwa antar pemerintah daerah bisa bekerjasama dalam rangka untuk menambah kursi yang ada di satuan pendidikan yang bersangkutan. Atau yang lain bisa juga, tergantung pada kondisi wilayah itu" tutupnya.
Sementara diforum yang sama Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Kgs. Chris Fither mengatakan, dalam melakukan pengawasan SPMB, Ombudsman memiliki kewenangan, karena diamanakan oleh UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, di mana Ombudsman itu adalah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaran pelayanan publik, guna memastikan pelayanan berjalan sesuai peraturan dan hak masyarakat terpenuhi dengan baik.
"Ini penting kami sampaikan di awal, karena memang dalam praktik kami masih mendapati ada beberapa instansi penyelenggara, baik itu dari Satuan Pendidikan di level Kementerian Pendidikan, dan juga di level Kementerian Agama, yang masih tidak paham, yang masih belum familiar dengan istilah Ombudsman, yang sampai pada akhirnya terjadi miskomunikasi" terang Christ Fither. Sekolah Dasar & Menengah (K-12)
Ombudsman, lanjut Fither memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, berarti kalau memang di level Pendidikan Kemenag, mulai dari RA sampai MAN, kemudian di level Kementerian Dikdasmen, mulai dari PAUD sampai di level SMA.
"Jadi memang itu kami lakukan. Dalam tiga tahun ini, data pengaduan di Ombudsman dalam beberapa tahun terakhir, dari 2018, fluktuatif memang tidak terlalu banyak, karena memang kami beberapa kali mengoptimalisasi proses penyelesaian yang cepat melalui focal point, tapi memang kalau dilihat dari angka statistiknya, memang di tahun 2022 itu yang cukup serius"
Dalam satu tahapan SPMB saja ada 82 pengaduan. Namun dari tahun 2022 sampai dengan 2025 mengalami penurunan. Ditahun 2023 hanya 5 pengaduan, 2024, 4 pengaduan dan tahun 2025 naik menjadi 13 pengaduan.
"Memang pola fluktuatif ini mengidentifikasikan bahwa kualitas SPMB masih sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan, pada disiplin regulasi. Dan juga konsistensi pengawasan yang terkenal ataupun kualitas perencanaan badan para penyelenggara SPMB" tandasnya lagi.
Rakor Terpadu SPMB/PPDB Provinsi Babel yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Babel tersebut juga menampilkan Pembicara Abdul Aziz dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik - Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dengan Makalah Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan SPMB serta sejumlah narasumber lainnya (@Ng).








