Ombudsman RI Perkuat Sinergi dengan UINSU Melalui Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Pelayanan Publik di Kampus

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperkuat sinergi dengan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi di lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri (UINSU). Acara penandatanganan berlangsung di Kampus IV Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), di Jalan William Iskandar, Medan, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Dadan S. Suharmawijaya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi, Wakil Rektor IV Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), H. Muzakkir, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Mesiono, Wakil Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Sugeng Wanto, serta Jajaran Pimpinan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Kerjasama ini melibatkan Fakultas Ilmu Sosial serta Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), dengan fokus pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Dadan S. Suharmawijaya, menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai upaya untuk memperluas peran akademisi dalam pengawasan pelayanan publik.
"Ombudsman tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan transparan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor IV Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), H. Muzakkir, menyambut baik kerjasama ini dan menegaskan komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) untuk mewujudkan tata kelola kampus yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kami sangat mendukung sinergi ini dan berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan kampus," katanya.
Selain itu, kerjasama ini juga membuka peluang bagi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan dan inovasi pelayanan publik, seperti penelitian, program magang, kuliah umum, dan kajian bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Utara.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi di lingkungan kampus. Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama yang erat demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan berintegritas.








