Ombudsman RI Panggil Pihak Terkait Dugaan Pemagaran Hutan Lindung di Pantai Labu

KLIKSUMUT.COM | MEDAN - Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait dugaan penguasaan dan pemagaran kawasan hutan mangrove di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut ini dihadiri oleh DPRD Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang.
Diskusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, yang menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara hukum dan administratif guna menghindari dampak lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sebagian Areal yang Dipagar Masuk Kawasan Hutan Lindung
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Yuliani, mengungkap bahwa sebagian areal yang dikuasai PT Tun Sewindu merupakan kawasan hutan lindung.
"Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, dari total sekitar 48 hektar yang dikuasai PT Tun Sewindu, sebanyak 11,7 hektare berada di kawasan hutan lindung, sementara sisanya masuk dalam kawasan APL (Areal Penggunaan Lain)," ujar Yuliani.
Diketahui bahwa saat ini terdapat usaha tambak udang yang beroperasi di lokasi yang dipagar di Desa Rugemuk, Pantai Labu. Namun, menurut Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, hingga saat ini belum ada izin usaha atau izin pemagaran yang terdaftar atas nama PT Tun Sewindu.
"Kami tidak menemukan izin usaha ataupun izin pemagaran yang terbit atas nama PT Tun Sewindu dalam sistem kami. Jika perusahaan merasa memiliki izin, silakan ditunjukkan untuk kami periksa," ungkap Ali Al Rusdi Ginting, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang.
Keabsahan Sertifikat Tanah Dipertanyakan
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Deli Serdang, Yudi Irwanda, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan data tekstual, terdapat empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di sekitar lokasi dengan total luas 72.953 meter persegi. Namun, lokasi tersebut berada di kawasan APL, bukan hutan lindung.
Perbedaan status lahan ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan kepemilikan dan dasar hukum pemagaran yang dilakukan PT Tun Sewindu. Oleh karena itu, Ombudsman menegaskan perlunya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan legalitas tindakan tersebut.
Langkah Tindak Lanjut
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang sepakat untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk pemilik lahan dan pemilik usaha.
"Ombudsman berharap semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan langkah hukum dan administrasi yang tepat agar tidak berlarut-larut serta mencegah kerusakan ekosistem laut yang lebih parah," tegas Herdensi.
Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keberlanjutan lingkungan, legalitas kepemilikan lahan, serta tata kelola perizinan usaha di wilayah pesisir Sumatera Utara. Dengan adanya langkah tegas dari Ombudsman dan pihak terkait, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan solusi yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.