• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI NTB 'Warning' Pemda Lombok Barat Soal Jembatan Gantung Desa Lembar Selatan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 17/01/2023 •
 
Lokasi pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat berpotensi berselisih dengan PT Marine Service Enggineering (MSE).

Selain itu, pembangunan jembatan itu juga berpotensi merugikan otoritas pelabuhan Lembar, mengingat lokasi pembangunan jambatan itu masuk dalam daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.

Dikutip dari surat edaran resmi milik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, PT MSE keberatan karena jembatan itu akan menghalangi jalur kapal/perahu yang diperbaiki dan diproduksi di worksop perusahaan.

Pembangunan jembatan tersebut berpotensi mematikan usaha PT MSE yang telah mengantongi izin usaha di bidang perbaikan dan pembuatan kapal dari Pemda Lombok Barat.

Pihak PT MSE telah mengajukan keberatan dan melaporkan pembangunan jembatan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB.

Selain itu, pembangunan jembatan yang merupakan proyek dari dana aspirasi DPR RI itu juga berpotensi merugikan otoritas Pelabuhan Lembar mengingat lokasi pembangunan jembatan berlokasi di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.

Sesuai ketentuan, pembangunan jembatan yang berada di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapat pertimbangan/persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, hingga saat ini, Pemda Lombok Barat maupun BPJN NTB selaku pelaksana proyek jembatan belum mengantongi surat pertimbangan/persetujuan itu.

Dari informasi yang dihimpun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, BPJN NTB belum memiliki dokumen Upaya Pengelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Padahal, UKL dan UPL merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksana proyek membangun jembatan.

Selain itu, BPJN NTB juga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Pemda Lombok Barat pun dihimbau oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin.

Terlebih izin mendirikan bangunan atau surat persetujuan pembangunan jembatan gantung, mengingat kasus ini berpotensi digugat ke depan Mahkamah Arbitrase Internasional.

PT MSE dimungkinkan mengajukan gugatan kasus ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional sesuai Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 2 April 2008.

Pada angka 5, Surat Persetujuan Penanaman Modal itu pada pokoknya menyatakan, apabila perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah RI tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian sesuai konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai UU Nomor 5 tahun 1968.

Apabila kalah di Mahkamah Arbitrase, Pemerintah akan menanggung kerugian yang besarnya diperkirakan bisa jauh melebihi nilai pembangunan jembatan gantung.

PT MSE dimungkinkan mengajukan gugatan kasus ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional sesuai Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 2 April 2008.

Pada angka 5, Surat Persetujuan Penanaman Modal itu pada pokoknya menyatakan, apabila perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah RI tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian sesuai konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai UU Nomor 5 tahun 1968.

Apabila kalah di Mahkamah Arbitrase, Pemerintah akan menanggung kerugian yang besarnya diperkirakan bisa jauh melebihi nilai pembangunan jembatan gantung.

Selain itu, Pemda Lombok Barat juga harus memperhatikan ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri Nomor 139 dan Menteri Perhubungan Nomor KM 85 Tahun 1994 pada diktum 8 tentang izin mendirikan bangunan dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.

Pembangunan jembatan diduga belum mendapatkan Rekomendasi Pertimbangan/Persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana di atur dalam SKB Menteri itu.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...