• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Mulai Penilaian Opini 2026 di Bangka Belitung, Tekankan Pencegahan Maladministrasi dan Perbaikan Layanan Publik
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 31/07/2026 •
 
Ombudsman RI Mulai Penilaian Opini 2026 di Bangka Belitung

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memulai Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 melalui kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya proses penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hadir dalam kegiatan itu Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kepala instansi vertikal, kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, serta pimpinan perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian tahun 2026.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengatakan penilaian ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.

"Penilaian ini merupakan kesempatan bagi setiap instansi untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik agar semakin berkualitas, responsif, dan mampu memenuhi harapan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas pendampingan yang selama ini dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Provinsi juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 dan mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota serta instansi vertikal mempersiapkan diri secara optimal.

Dalam paparannya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa maladministrasi merupakan perilaku yang bersifat koruptif sehingga harus dicegah melalui penguatan sistem penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa penilaian tahun ini tidak hanya berfokus pada kualitas layanan yang diterima masyarakat, tetapi juga mengukur tata kelola pelayanan secara menyeluruh di setiap instansi.

Menurut Robert, aspek yang dinilai meliputi perencanaan dan penganggaran pelayanan publik, pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, pengelolaan pengaduan, digitalisasi layanan, pengelolaan sarana dan prasarana, hingga upaya pencegahan maladministrasi.

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak lahir secara kebetulan, melainkan harus direncanakan dengan baik, didukung anggaran yang memadai, serta dilaksanakan dan dievaluasi secara berkelanjutan.

"Pada akhirnya, yang ingin kita capai bukan sekadar nilai yang tinggi, melainkan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Robert.

Usai pemaparan, Robert secara resmi membuka pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Bangka Belitung. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pimpinan instansi yang menjadi lokus penilaian sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari maladministrasi.

Penulis: Andi Faberta





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...