Ombudsman RI Melakukan Penandatanganan MoU dan Gelar Kuliah Umum di Unika St. Paulus Ruteng.!
KAB. MANGGARAI, KUPANG TIMES - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, SIP. MAP, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, (06/12/23).
setelah tiba di Kab. Manggarai, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, bersama satuan kerja dari Ombudsman RI dan NTT langsung memulai dengan agenda kerja-nya, dengan menggelar kuliah umum, dengan thema: "Pelayanan Publik dan Partisipasi Mahasiswa dalam Pengawasannya."
dan di dalam momen kuliah umum, Ombudsman RI membangun dan menandatangani MoU dengan Universitas Katolik Indonesia St. Paulus Ruteng.
untuk di-ketahui • turut hadir dalam kuliah umum tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius B. Daton, Rektor UKI St. Paulus Ruteng, Romo Dr. Maximus Regus, S.FIL. MSi, para Dekan UKI St. Paulus Ruteng, Mahasiswa dan sejumlah Pejabat Pemkab. Manggarai.
Berikut press release, hasil Kunker Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, SIP. MAP, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius B. Daton, ke Kabupaten Manggarai:
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, SIP. MAP menandatangani MoU antara Ombudsman RI dan Universitas Katolik Indonesia St. Paulus Ruteng dan memberikan kuliah umum dengan tema: Pelayanan Publik dan Partisipasi Mahasiswa dalam Pengawasannya.
Hadir dalam forum tersebut, Rektor UKI St. Paulus Ruteng, Romo Dr. Maximus Regus, S.FIL. MSi, para dekan, mahasiswa dan sejumlah pejabat Pemda Manggarai.
Ketika diberi kesempatan menyampaikan sambutan, saya menyampaikan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga negara pengawas pelayanan publik yang salah satu tugasnya menurut UU No 37 tahun 2008 ttg ombudsman RI di pasal 7 adalah: melakukan koordinasi dan kerja sama dgn lembaga negara, atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perorangan serta membangun jaringan kerja guna mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam rangka melaksanakan salah satu tujuan tersebut, ombudsman RI telah bekerja sama dengan seluruh provinsi/kabupaten/kota termasuk perguruan tinggi dan instansi vertikal di daerah.
Khusus kerja sama dengan pemerintah daerah di NTT, dan ombudsman RI telah bekerja sama dan TTD MoU dan Rencana kerja dgn 22 kabupaten minus kab Rote Ndao yang masih menunggu tanda tangan kerja sama.
Sedangkan dengan Perguruan Tinggi (PT), ombudsman telah bekerja sama dengan universitas Muhammadiyah Kupang dan UKI Ruteng ini adalah PT kedua di NTT yang bekerja sama dengan ombudsman RI.
Adapun ruang lingkup kerja sama dengan PT antara lain: peningkatan kualitas pelayanan publik, pencegahan maladministrasi dan tata kelola di lingkungan kampus, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pengembangan SDM, pelaksanaan Tridharma PT, pertukaran data dan informasi, atau kegiatan lain yg di-sepakati.
Sebagai lembaga pengawas yang salah satu tugasnya menerima pengaduan masyarakat, masyarakat NTT adalah yang paling banyak menyampaikan laporan pelayanan publik ke Ombudsman RI sejak tahun 2014 dibanding provinsi lain.
Untuk tahun 2023 saja, akses masyarakat ke ombudsman NTT mencapai hampir 900 laporan.
Tetapi kami berterima kasih karena tidak ada laporan dari mahasiswa UKI Ruteng terhadap layanan UKi.
Hal ini bisa saja disebabkan 4 hal:
1. Layanan sudah bagus.
2. Tidak tahu ke mana lapor.
3. Takut melapor.
4. Permisif.
Semoga dengan kuliah umum ini makin banyak masyarakat NTT yang mengakses ombudsman entah dengan melapor /atau konsultasi saja.
Dengan melapor kita ikut berpartisipasi memperbaiki layanan publik di sekitar kita.
Terima kasih kepada Rektor, para dekan dan mahasiswa atas kuliah umum hari ini.
Semoga bermanfaat.