• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Maluku Serahkan Laporan Kajian Standar Pelayanan Minimal Desa kepada Pemkot Ambon
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 14/11/2024 •
 
sumber foto : gakorpan.com

Ambon, Gakorpan News - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku menyerahkan hasil laporan kajian terhadap kebijakan publik kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan standar pelayanan minimal di tingkat desa.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (14/11/2024) di Ruang Rapat Vlisingen,

Kota Ambon, dan dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, serta seluruh Kepala Desa, Raja, Lurah, dan Camat di wilayah Kota Ambon.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, dalam sambutannya menyatakan bahwa kajian ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Pemkot Ambon, termasuk perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kajian ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa Pemkot Ambon memiliki potensi untuk menjadi role model dalam pelayanan publik di Provinsi Maluku, setelah sebelumnya mendapatkan zona hijau dalam survei kepatuhan Ombudsman dan menjadi kota dengan predikat pelayanan publik terbaik pada tahun 2018.

"Kami ingin Pemkot Ambon menjadi pemerintahan percontohan dalam penerapan standar pelayanan minimal hingga tingkat kecamatan dan desa. Saat ini, kota lain bahkan belum memulai pembahasan mengenai standar tersebut," ujar Hasan.

Menurutnya, kajian yang dilakukan bertujuan agar standar pelayanan minimal ini dapat diterapkan di seluruh kecamatan dan desa di Kota Ambon. "Jika tim teknis segera dibentuk, maka di tahun 2025, pelayanan publik berbasis desa bisa diwujudkan lebih maksimal," tambahnya.

Hasan juga menekankan pentingnya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat desa agar kepala desa, raja, lurah, dan camat dapat lebih berperan dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Kajian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi desa-desa di Kota Ambon dalam menerapkan standar pelayanan yang mencakup aspek-aspek penting seperti sarana dan prasarana, website desa, hingga janji layanan.

Setelah kegiatan penyerahan, Hasan yang ditemui oleh beberapa awak media juga menekankan bahwa standar pelayanan minimal perlu diterapkan hingga tingkat desa karena pengguna layanan publik berada di level tersebut.

"Jika standar minimal ini diterapkan, keluhan terkait administrasi, pendidikan, dan kesehatan dapat diminimalisir. Ke depannya, diharapkan setiap desa memiliki kantor berwajah pelayanan publik yang memenuhi standar undang-undang pelayanan publik," jelasnya.

Ombudsman Maluku juga memberi tenggat waktu 60 hari bagi Pemkot Ambon untuk membentuk tim teknis yang terdiri atas OPD-OPD terkait agar amanat undang-undang dan peraturan kementerian mengenai standar pelayanan minimal desa dapat diterapkan secara menyeluruh.

Dengan kajian dan rekomendasi ini, Kota Ambon diharapkan menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota lain di Maluku dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, mulai dari tingkat OPD hingga ke desa-desa. (Amy)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...