Ombudsman RI Maluku Monitoring Tindak Korektif Camat Teluk Kaiely
Gemanusantara.net, Ambon - Tim Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku melakukan kunjungan ke Kabupaten Buru pada Senin (18/11/2024) hingga Jumat (22/11/2024) untuk memantau tindak lanjut dari saran korektif yang sebelumnya diberikan terkait Camat Teluk Kaiely.
Kunjungan ini bertujuan mendorong Pemerintah Kabupaten Buru untuk segera melaksanakan saran korektif yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Maluku, yang diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Buru, Syarif Hidayat, pada September 2024.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Maluku, M. Azhar Lawiya, menyampaikan,"Sarannya adalah agar Penjabat Pembina Kepegawaian melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pegawai di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil."
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru, Effendy Rada, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dan pembinaan pegawai di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely, dengan menghadirkan seluruh kepala desa pada Oktober 2024.
Namun, hingga saat ini, BKPSDM belum melampirkan berita acara terkait kegiatan tersebut.
"Kami telah melakukan pertemuan dan pembinaan pegawai dengan menghadirkan seluruh kepala desa pada bulan Oktober," ungkap Effendy.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, terus mendorong Pj. Bupati Buru untuk mengambil tindakan tegas terkait pelayanan publik yang dinilai belum optimal di Kecamatan Teluk Kaiely.
"Monitoring akan terus dilakukan mengingat belum ada tindakan signifikan dari Pj. Bupati Buru dalam menangani maladministrasi di pelayanan publik," jelas Hasan Slamat saat diwawancarai di kantor perwakilan, Senin (25/11/2024).
Hasan juga menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, laporan ini akan dilimpahkan ke Ombudsman RI pusat untuk mengeluarkan rekomendasi lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Maret 2024, Ombudsman RI Maluku telah melakukan investigasi di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely dan menemukan bahwa kantor tersebut kosong, tidak ada pelayanan, dan dalam kondisi kotor pada hari kerja. Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman Maluku mengeluarkan LHP yang berisi saran korektif.
Selain memantau tindak lanjut LHP, Ombudsman RI Maluku juga menyelesaikan laporan masyarakat di Kabupaten Buru terkait substansi pertanahan dengan melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada pihak terkait, baik instansi terlapor maupun pelapor.(**)