• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Lampung Soroti SK Pengangkatan Kepala Desa
PERWAKILAN: LAMPUNG • Senin, 05/10/2026 •
 

Bandar Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti persoalan administrasi pemerintahan desa, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di sejumlah kabupaten di Lampung.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Fikri Yasin, mengatakan salah satu persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan adalah belum seragamnya pihak yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala desa.

Menurutnya, masih ditemukan SK yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah maupun kepala dinas. Padahal, Ombudsman menilai SK pengangkatan kepala desa semestinya ditandatangani langsung oleh bupati sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang paling representatif kami temukan adalah bagaimana pengangkatan kepala desa di Provinsi Lampung ini, di kabupaten-kabupaten, SK-nya tidak standar. Ada yang ditandatangani Sekda, ada yang oleh kepala dinas. Padahal sebetulnya standar harus bupati semua," ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut siapa yang membubuhkan tanda tangan pada sebuah dokumen administrasi. Kepala desa memiliki kedudukan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga aspek kewenangan dalam penerbitan SK perlu diperjelas.

"Kenapa harus bupati? Dia bukan hanya secara administratif, tetapi kepala desa itu juga merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara kita. Maka dia juga harus tunduk kepada bupati," katanya.

Ombudsman kemudian menyerahkan hasil kajian dan tindakan korektif kepada pemerintah daerah yang diperiksa agar persoalan tersebut segera diperbaiki.

Ia berharap tidak lagi terjadi simpang siur mengenai pejabat yang berwenang menandatangani SK pengangkatan kepala desa.

"Harapan kita, SK untuk para bupati menjalankan sesuai peraturan. Jangan sampai simpang siur tanda tangan, jangan wakil bupati atau sekretaris daerah. Cukup bupati yang tanda tangan," tegasnya.

Pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, Ombudsman menghadirkan sejumlah pemerintah daerah di Lampung. Di antaranya Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tanggamus, Mesuji, dan Lampung Timur. Dan tinggal lima kabupaten lagi, yang jadwalkan sore ini. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...