Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi 2026, Ini Reaksi Bobby Nasution ke OPD

Ombudsman Republik Indonesia menggelar Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Sumatera Utara, Rabu, 29 Juli 2026. Penilaian ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, para kepala daerah se-Sumatera Utara, serta perwakilan kementerian dan lembaga.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menegaskan, penilaian maladministrasi bukan sekadar memberikan nilai atau mencari kesalahan penyelenggara pelayanan publik, melainkan menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan secara berkelanjutan.
Menurutnya, penilaian tahun ini dilakukan melalui empat dimensi utama yang menjadi tolok ukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sehingga dapat memberikan gambaran menyeluruh sekaligus menjadi dasar evaluasi bagi setiap instansi.
"Penilaian ini bukan untuk mencari kesalahan ataupun memberikan stigma kepada penyelenggara pelayanan publik. Sebaliknya, penilaian ini menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan," ujar Syafrida pada kegiatan yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut tersebut.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan penilaian Ombudsman sebagai sarana evaluasi dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik. Menurutnya, evaluasi tersebut harus dimaknai sebagai upaya bersama menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi mengatakan, setelah entry meeting proses penilaian dan survei kepercayaan masyarakat akan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026. Adapun hasil penilaian dijadwalkan diumumkan pada Desember 2026 sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang menjadi objek penilaian.
Herdensi menegaskan, tujuan utama penilaian bukan mengejar peringkat, melainkan memastikan kualitas pelayanan publik terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.
"Tidak ada pelayanan publik yang sempurna. Yang terpenting adalah komitmen kita bersama memberikan pelayanan yang maksimal. Hari ini harus lebih baik dari yang kemarin, kualitas dan kepatuhan harus lebih baik dari tahun lalu," kata Herdensi.
Melalui pelaksanaan Entry Meeting ini, Ombudsman RI berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik di Sumatera Utara semakin memperkuat komitmen dalam mencegah maladministrasi serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.








