Ombudsman RI Kunjungi DPMPTSP Gorontalo Bahas K3

KBRN, Gorontalo - Muslimin B. Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, bersama tim melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo guna melakukan pendataan perizinan perusahaan penanaman modal yang telah memiliki dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kunjungan tersebut, Muslimin diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Dr. Sultan Kalupe, beserta staf. Kepala Ombudsman menyampaikan pentingnya kemudahan layanan perizinan dan penyusunan dokumen pendukung K3 bagi perusahaan penanaman modal di Gorontalo.
"Kami meminta data perusahaan penanaman modal yang berada di wilayah Gorontalo agar dipermudah dalam rangka layanan perizinan dan layanan penyusunan dokumen pendukung seperti dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kami juga mengharapkan agar transparan menyangkut mekanisme perizinan dan penyusunan dokumen K3," ujar Muslimin.
Sebagai alumni Fisip Unhas, Muslimin juga menekankan agar DPMPTSP mendorong perusahaan penanaman modal untuk memperhatikan aspek K3 sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Ia menjelaskan bahwa keberadaan man (tenaga kerja) adalah unsur penting dalam jalannya manajemen perusahaan selain mechine (mesin), methode, material (bahan), money (uang), dan market (pasar).
Muslimin juga berharap perusahaan penanaman modal di Gorontalo aktif menggunakan mekanisme Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan dokumen K3 agar proses berjalan transparan dan menjauhi penyimpangan, termasuk tidak melayani permintaan imbalan uang atau jasa dalam pengurusan sertifikasi K3.
Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Dr. Sultan Kalupe, menyampaikan bahwa perusahaan penanaman modal di wilayah Gorontalo bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
"Terdapat sebelas perusahaan pertambangan, dua di antaranya sudah memiliki IUP Produksi. Selain itu, ada delapan perusahaan perkebunan, dua perusahaan pelet, dan satu perusahaan produksi gula pasir. Selebihnya adalah perusahaan kecil yang banyak bergerak di sektor pertambangan galian C di sepanjang aliran sungai," jelasnya.
Doktor Ilmu Administrasi Universitas Negeri Gorontalo ini menambahkan bahwa DPMPTSP berperan dalam proses akhir mekanisme perizinan setelah melalui dinas teknis, seperti dinas tenaga kerja untuk perizinan K3.
"Untuk izin K3, kewenangan pengurusan baik di tingkat daerah maupun pusat diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," pungkasnya.