Ombudsman RI Kumpulkan Data di Kantor Pertanahan Kota Parepare: Cegah Maladministrasi, Perkuat Pelayanan Publik

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan pengumpulan data di Kantor Pertanahan Kota Parepare pada, Kamis 28 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai potensi maladministrasi sekaligus mengidentifikasi berbagai isu permasalahan yang mungkin timbul dalam pelayanan publik pertanahan.
Kunjungan tersebut mendapat sambutan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo. Dalam paparannya, Ridwan menegaskan komitmen jajarannya dalam mengelola pengaduan masyarakat secara profesional.
"Kami berkomitmen untuk mengelola setiap pengaduan dengan cepat, transparan, dan sesuai prosedur, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima," ujarnya.
Fokus utama kegiatan ini adalah menelaah lebih jauh mekanisme pengelolaan pengaduan di Kantor Pertanahan Kota Parepare, mulai dari proses penerimaan laporan masyarakat, tindak lanjut, hingga penyelesaiannya. Ombudsman juga menggali informasi terkait upaya peningkatan sistem pengawasan internal, keterbukaan informasi, dan langkah pencegahan terjadinya praktik maladministrasi.
Hasil pengumpulan data ini akan menjadi bahan evaluasi Ombudsman RI dalam memberikan rekomendasi perbaikan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Parepare.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Kantor Pertanahan dan Ombudsman RI. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya mencegah potensi maladministrasi, tetapi juga memperkuat integritas birokrasi dalam mewujudkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)