Ombudsman RI Kalbar Perketat Pengawasan PPDB 2024
KBRN, Pontianak: Dalam komitmennya yang tak kenal lelah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (RI) sekali lagi mengambil peran dalam memantau implementasi layanan publik yang disediakan lembaga negara dan pemerintahan. Salah satu tugas utamanya termasuk mengawasi pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara nasional, yang dilakukan setiap tahun.
Pengawasan ini oleh Ombudsman, bukanlah sekadar tugas rutin melainkan merupakan komponen penting dari reformasi Birokrasi Tematis yang dilakukan Ombudsman tahun 2023-2024. Titik fokus dari inisiatif ini adalah untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dengan memantau proses PPDB di 34 provinsi, sehingga memastikan akses pendidikan yang adil, terutama bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan PPDB untuk Tahun Ajaran 2024 sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Ini telah dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023, yang memberikan pedoman komprehensif untuk pelaksanaan proses PPDB.
Selain itu, Kementerian Agama, yang bertanggung jawab atas PPDB untuk tahun 2024 di madrasah, berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023.
Dalam persiapan untuk pengawasan PPDB pada tahun 2024, Kantor Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Kalimantan Barat (Ombudsman Kalbar) telah mengajukan permintaan data/dokumen terkait implementasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Selain itu, mereka telah aktif berpartisipasi dalam kegiatan yang diinisiasi Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalbar, termasuk Penandatanganan Komitmen Dukungan terhadap PPDB Provinsi Kalbar pada 27 Mei 2024, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar, dan Penandatanganan Komitmen Dukungan terhadap PPDB Kota Pontianak pada 29 Mei 2024, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak.
"Sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Edaran Ketua Ombudsman hari Jumat lalu, kami di kantor perwakilan diarahkan untuk melakukan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, dengan fokus lebih pada mempercepat mekanisme manajemen pengaduan secara berjenjang di lembaga untuk percepatan penyelesaian laporan. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Barat untuk meminimalkan potensi kasus maladministrasi dan laporan yang terkait dengan PPDB. Waktu pelaksanaannya akan disesuaikan," ujar Tariyah, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, di kantornya pada Senin (3/6/2024).
Tariyah juga menyoroti penyediaan kanal pengaduan oleh penyelenggara dalam pelaksanaan PPDB. "PPDB ini kan terbatas dan berbatas waktu. Masyarakat ini kan butuh kepastian kalau ada kendala, sehingga penting setiap penyelenggara PPDB harus punya pengelolaan pengaduan, mulai dari sarana pengaduannya apa, ada helpdesk-nya tidak, siapa yang bertanggung jawab untuk menerima pengaduan dan memberikan solusi penyelesaian," terang Tari.
Menurutnya, dalam penanganan Laporan PPDB yang disampaikan masyarakat, Ombudsman akan menggunakan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO). "Karena ini menyangkut hak anak untuk bersekolah, untuk pelaporan masalahan PPDB kami kesampingkan terlebih dahulu persyaratan formiil dan materiil. Intinya kalau di dinas atau sekolah lamban dalam memberikan solusi ke masyarakat, maka Ombudsman yang akan koordinasikan langsung. Kadang-kadang masalah sulit selesai karena orang tua sudah panik, sedangkan pelaksana misalnya operator masih menunggu arahan dari atasan, solusinya jadi tidak ketemu saat itu juga," tambahnya
Tariyah juga menyampaikan beberapa hal penting yang harus dipahami penyelenggara dan pelaksana PPDB Tahun 2024. "Yang jelas laksanakan proses PPDB sesuai aturan yang berlaku, hindari membuat kebijakan tertentu yang akan berlaku umum secara lisan agar tidak multitafsir dan diskriminasi, tidak ada pungutan dalam proses PPDB, maksimalkan peran dan fungsi pengelolaan pengaduan, penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif atas pengaduan yang disampaikan, melakukan sosialisasi seluas-luasnya mengenai pelaksanaan PPDB dan terakhir menindaklanjuti sanggahan secara responsif, cermat berkenaan terbatasnya waktu sanggah," tutupnya.
Ombudsman Kalbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2024 kepada Ombudsman Republik Indonesia melalui posko pengaduan di Kantor Perwakilan, baik dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalbar di Jl. Surya No. 2A Pontianak, melalui WA Pengaduan di Nomor: 08112463737, telpon di Nomor: (0561) 8173737 atau email: pengaduan.kalbar@ombudsman.go.id.