Ombudsman RI: Ini Peraih Predikat Zona Hijau 2024
KABARTIMURNEWS. COM, AMBON - Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik berbentuk Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Hal itu disampaikan kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat pada Rabu (10/1/2024).
Hasan Slamat menjelaskan di tahun 2023 terdapat 3 instansi yang didaulat sebagai peraih predikat zona hijau. Tiga instansi dimaksud yakni Pemkot Ambon, Pemkab Malteng dan Polres Malteng.
Hal itu disampaikan Hasan Slamat, melalui siaran pers nomor: 0001/HM.01-29/I/2023. Yang mana penilaian dilakukan sepanjang Juli-September 2023 lalu.
Penilaian tersebut berlandaskan UU Nomor 25 Tahun 2009, PP Nomor 96 Tahun 2012, dan Perpres Nomor 76 Tahun 2013. Yang mana 3 peraturan tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan, yakni dimensi, variabel, dan indikator penilaian.
"Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input, terdiri dari penilaian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi proses yakni standar pelayanan," paparnya.
Sementara dimensi output terdiri dari penilaian persepsi mal-administrasi dan dimensi pengaduan, utamanya pengelolaan pengaduan. Sementara penilaian tahun 2023 ada hal yang berbeda setelah hasil penilaian disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman RI.
Yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman. Hasan meyatakan itu dilakukan guna mencegah mal-administrasi maupun perbaikan pelayanan publik.
"Kami apresiasi kinerja maksimal dari Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah yang membawa perubahan signifikan dan memperbaiki kekurangan sehingga berhasil memperoleh predikat zona hijau," jelasnya.
Ia berharap, dengan bertambahnya perolehan predikat zona hijau ini diharapkan mendorong kepada daerah yang masih predikat zona kuning dan merah agar mengejar ketertinggalan. Dan memperbaiki kekurangan dengan menjadikan Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah sebagai role model.
Diketahui, penilaian untuk Pemerintah Provinsi dan 11 Pemerintah Kabupaten/Kota, 9 Kepolisian Resor dan 7 Kantor Pertanahan dilaksanakan di seluruh daerah. Penilaian tersebut dilakukan antara 23 Juli- 22 September 2023.
Lokus penilaian pada Pemerintah Provinsi Maluku meliputi 5 Unit Layanan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Sedangkan lokus yang dinilai pada Pemda Kabupaten / Kota meliputi 7 Unit Layanan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan 2 Puskesmas pada tiap Kabupaten/Kota yang dipilih secara acak. Ombudsman Maluku juga menilai Kantor Pertanahan pada setiap Kabupaten / Kota.
Untuk Kepolisian Resor, Ombudsman Maluku menilai 3 unit layanan seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas). (KTA)