Ombudsman RI-Imigrasi Kalbar Sinergis Cegah TPPO Lewat Seminar

KBRN, Singkawang: Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Provinsi Kalbar bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Upaya itu dilaksanakan melalui Seminar Pelayanan Publik dengan tema "Pelayanan Publik Kolaboratif dan Terintegrasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang", di Kota Singkawang, Senin (17/11/2025).
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Pimpinan Ombudsman RI Dr. Johanes Widijantoro, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan. Kegiatan tersebut juga diikuti peserta dari Kantor Imigrasi Singkawang dan Sambas, Polres Singkawang dan Sambas, Pemerintah Kota Singkawang, berbagai organisasi adat, organisasi perempuan, serta insan media. Seminar dipandu oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah.
Johanes menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi sangat diperlukan dalam meningkatkan pelayanan publik. Menurutnya, yang terpenting dari kolaborasi adalah dampak nyata yang dapat mendorong upaya pencegahan TPPO. Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan Kota Singkawang sebagai lokus kegiatan didasarkan pada pertimbangan tertentu.
Johanes menambahkan beberapa pertimbangan dan tantangan pentingnya kolaborasi dan integrasi data dan informasi dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang, yaitu pertama, rantai TPPO melibatkan banyak titik pelayanan publik mulai dari rekrutmen, pemeriksaan hingga kepulangan yang menyimpan potensi Maladministrasi. Kedua, Pola TPPO melibatkan lintas sectoral dan lintas negara.
Ketiga, RAN TPPO dijalankan namun tidak cukup koordinatif. Keempat, data antar instansi belum terintegrasi secara Real Time.
"Dari empat tantangan ini memberikan satu conclusion bahwa pencegahan TPPO tidak bisa dilakukan secara sectoral dan diperlukan pelayanan publik yang kolaboratif, berbagi data dan terintegrasi, agar Pemerintah dapat mendeteksi, mencegah, dan merespon potensi TPPO sebelum menjadi kasus eksploitasi," ujar Johanes mengakhiri paparannya.
Wali Kota Singkawang menegaskan bahwa TPPO merupakan ancaman nyata di sekitar masyarakat dan harus segera ditangani. Ia menyatakan komitmen Pemerintah Kota Singkawang untuk mewujudkan kota bebas TPPO melalui dua langkah konkret. Langkah pertama adalah memastikan pelayanan publik, terutama di Disdukcapil, Dinas Ketenagakerjaan, dan sektor pendidikan, lebih peduli serta berupaya memutus mata rantai TPPO.
Langkah kedua, yaitu Pemerintah Kota Singkawang saat ini sedang membuat Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Gugus Tugas Penanganan TPPO di Kota Singkawang, yang meliputi upaya pencegahan TPPO, keterpaduan pencegahan dan penanganan TPPO, mewujudkan daerah bebas TPPO, dan membangun sinergi para pemangku kepentingan.
"Kami menyiapkan mekanisme kerja yang kami beri nama Lima Pilar Pelayanan Terintegrasi, yaitu Pencegahan, Penegakan Hukum, Kerjasama dan Koordinasi, Rehabilitasi Kesehatan dan rehabilitasi Sosial. Selain itu, Pemerintah Kota Singkawang juga sudah memberikan komitmen pendanaan dalam penanganan TPPO," kata Tjhai Chui Mie.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, dalam materi paparannya menyampaikan, bahwa dalam struktur gugus tugas PERWAKO TPPO, Kapolres ditetapkan sebagai Ketua Harian. Polres siap bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan TPPO di Kota Singkawang. Pihaknya akan menciptakan dari Gugus Tugas yang ada menjadi Gugus Tugas yang hidup.
"Polres Kota Singkawang siap melaksanakan pelayanan publik yang mkolaboratif dan terintegrasi dalam penanganan TPPO. Kami sudah menyiapkan sistem meningkatkan efektivitas pencegahan TPPO, memperkuat perlindungan kelompok rentan, meningkatkan akses informasi dan edukasi masyarakat, mempercepat respons dan penanganan laporan masyarakat, meningkatkan koordinasi penegakan hukum, memperkuat basis data dan sistem informasi TPPO, mengoptimalkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat, mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dan memperkuat kerja sama regional dan lintas batas," ujarnya.
Diharapkan dengan adanya seminar ini, memberikan sumbangsih besar bagi terwujudnya Kota Singkawang bebas dan bersih dari TPPO.








