• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Imbau Penyelenggara Layanan Publik di Papua Barat–Papua Barat Daya Bersiap Hadapi Penilaian Opini 2026
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 13/07/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya, Amus Atkana. Foto: Istimewa.

Manokwari, Mediaprorakyat.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat-Papua Barat Daya mengimbau seluruh penyelenggara layanan publik untuk melakukan pembenahan menjelang pelaksanaan Penilaian Opini Pelayanan Publik Tahun 2026. Imbauan tersebut disampaikan pada Selasa (13/7/2026).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat-Papua Barat Daya, Amus Atkana, mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan Penilaian Opini Pelayanan Publik Tahun 2026 terhadap pemerintah daerah, instansi vertikal, kepolisian, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta lembaga penyelenggara layanan publik di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Penilaian mencakup Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, pemerintah kabupaten/kota di 13 daerah, instansi vertikal, Polda Papua Barat, BUMN, BUMD, serta melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Menurut Amus, pelaksanaan penilaian akan dimulai dalam waktu dekat, sedangkan hasilnya akan diumumkan secara nasional pada akhir tahun 2026 di Jakarta.

Penilaian bertujuan mengukur kualitas pelayanan publik berdasarkan pemenuhan standar pelayanan, mulai dari jam operasional, standar pelayanan, hingga tingkat kepuasan masyarakat. Opini masyarakat akan menjadi salah satu indikator dalam menilai citra dan kinerja penyelenggara layanan publik.

Ombudsman RI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, dan Polda Papua Barat agar mempersiapkan diri menghadapi proses penilaian. Selain melakukan pemeriksaan terhadap standar pelayanan, Ombudsman juga akan menghimpun opini masyarakat mengenai kualitas layanan yang mereka terima.

Amus menegaskan bahwa pelayanan publik harus menjadi budaya kerja setiap penyelenggara negara. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi, memberikan kritik, serta menyampaikan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

"Pelayanan publik tidak boleh dimanipulasi. Pelayanan harus dihidupkan dalam diri setiap penyelenggara agar menjadi etos kerja yang baik. Negara hadir melalui pelayanan kepada rakyat," tegas Amus Atkana.

[hs]





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...