Ombudsman-RI Gandeng 7 Universitas Tingkatkan Literasi Pelayanan Publik

KBRN, Ternate: Ombudsman Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan tujuh perguruan tinggi di Provinsi Maluku Utara. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) berlangsung di Ruang Multifungsi Poltekkes Kemenkes Ternate, Selasa (4/11/2025).
Tujuh kampus yang menandatangani kerja sama tersebut yaitu Poltekkes Kemenkes Ternate, Universitas Nuku, dan Universitas Halmahera. Kemudian, Universitas Hein Namotemo, Universitas Bumi Hijrah, Universitas Pasifik, dan STPK Banau.
Acara tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI, Hery Sutanto dan Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir. Hadir pula, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Iriani Abd. Kadir, para pimpinan perguruan tinggi, serta ratusan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Hery Sutanto menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki tugas menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Ombudsman juga berperan melakukan investigasi mandiri, koordinasi lintas lembaga, serta pencegahan maladministrasi melalui edukasi dan kolaborasi.
"Maladministrasi adalah kelalaian administrasi oleh lembaga publik. Itulah yang kami awasi demi mewujudkan pelayanan publik yang baik," ujar Hery.
Selain memperkuat fungsi pengawasan publik, kerja sama ini juga membuka program pemagangan bagi mahasiswa dari tujuh kampus tersebut. Program pemagangan tak hanya berlaku di kantor Ombudsman daerah, namun termasuk pula di kantor Ombudsman RI.
Hery menambahkan, kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang Ombudsman. Sekaligus memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke pelosok.
"Belum banyak masyarakat yang tahu tentang Ombudsman, apalagi di pedesaan. Melalui kampus, kami berharap mahasiswa bisa menjadi perpanjangan tangan kami di tengah masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir, mengatakan, hak atas pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus diterima warga negara. Karena pelayanan prima yang baik dan tidak memihak merupakan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk memastikan kepatuhan setiap penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan kewajibannya maka pengawasan di dalam penyelenggaraan pemerintah adalah mutlak diperlukan. Karena tanpa pengawasan atau pengawalan dapat terjadi tindakan yang sesuka hati setengah hati tidak berhati-hati ataupun tanpa hati dalam proses penyelenggaraan pemerintahan," kata Samsuddin.
Para pimpinan perguruan tinggi menyambut baik kerja sama ini. Mereka berkomitmen penuh mengawal implementasinya agar memberi manfaat nyata bagi dunia pendidikan dan masyarakat luas.








