• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI dan FISIP UBB Kerjasama: Mahasiswa Adalah Mata dan Telinga Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 13/09/2025 •
 

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menandatangani kerja sama pengawasan pelayanan publik dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bangka Belitung (UBB).

Kerja sama ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy dengan dekan FISIP UBB, Iskandar Zulkarnain disaksikan Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng di ruang serba guna FISIP UBB, Rabu 10 September 2025.

Robert yang dalam kesempatan itu memberikan kuliah umum, berharap kerjasama ORI dan UBB dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang pelayanan publik, sadar akan hak-hak publik.

"Saya berharap mahasiswa agen-agen perubahan dapat menjadi motor penggerak yang bisa menjadi mata dan telinga Ombudsman dan rakyat yang di dalam upaya menciptakan peningkatan kualitas hak pelayanan publik yang diterima masyarakat," ujarnya.

Robert juga menilai berbagai aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa dalam beberapa waktu terakhir adalah bagian dari ekspresi untuk menyuarakan hak-hak mereka mewakili masyarakat atau hak dalam negara demokrasi khususnya yang menyangkut masalah layanan publik yang harus berkualitas dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat selaku penerima hak pelayanan publik.

Namun Robert juga mengingatkan agar dua hal yang harus dijaga dalam aksi menyuarakan aspirasi agar tidak berimplikasi kepada tindakan anarkis yang menyebabkan kerusakan fasilitas negara sampai aksi penjarahan seperti yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Tentu mahasiswa sebagai agent intelektual saya yakin tidak akan melakukan hal-hal yang berdampak merugikan bagi kepentingan masyarakat banyak. Kalaupun terjadi gesekan 1 atau 2 maka itu biasa," sebutnya.

Dekan FISIP UBB, Iskandar Zulkarnain menilai pentingnya bagi mahasiswa untuk mendapatkan pemahaman yang utuh terkait tentang pelayanan publik, karena ini adalah bagian dari hak mendasar kewarnegaraan yang harus selaras dengan tanggungjawab moral kaum akademik dari mahasiswa.

Zulkarnain mendorong melalui berbagai upaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pelayanan publik terkait hak-hak dasar masyarakat di semua dimensi, kesehatan, pendidikan ekonomi dan lainnya. Sehingga ini menjadi pengingat bahwa mahasiswa juga punya tanggungjawab untuk memiliki pemahaman yang lebih mendalam.

Dari sisi aksinya, ketika mahasiswa sudah memahami, mengetahui hal-hal yang sifatnya mendasar, maka menjadi pemandu mahasiswa tentang tugas pokok mahasiswa sebagai agent of change, salah satunya adalah berani melapor, menyampaikan sesuai fakta tanpa di tutup-tutupi.

"Harapan kita agar keberanian untuk menyampaikan hal-hal terkait penyimpangan-penyimpangan maladministrasi dalam pelayanan publik, mahasiswa bisa menjadi garda terdepan. Dan sebagai dosen, kami juga sangat mendorong pilihan-pilihan itu, tetapi tetap semua harus dilakukan sesuai prosedur peraturan yang berlaku di negara ini termasuk harus dipenuhi syarat penguatan data dan informasi tentunya, agar semakin kuat pula antara apa yang menjadi persoalan di lapangan dan kemudian," sebutnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengatakan mekanisme penyerapan aspirasi tidak bisa memakai 1 instrumen, karena mekanisme formal pun tidak bisa menyerap semua keinginan, semua aspirasi atau koneksitas yang ada. Mekansime melalui Musrenbang dan sebagainya terkadang punya keterbatasan dengan berbagai persoalan di dalamnya.

Untuk hal semacam ini tentunya perlu membuka buka ruang untuk bagaimana agar partisipasi itu tidak sekedar bersifat prosedural, tetapi partisipasi yang bermakna itu juga bisa kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk kemudian terus menyuarakan aspirasi dengan berbagai macam mekanisme yang ada seperti DPRD, langsung atau melalui lembaga eksternal seperti Ombudsman.

"Jangan lupa bahwa masyarakat juga merupakan pengawas eksternal yang sama posisinya dengan Ombudsman dan DPRD sesuai amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Indonesia. Maka saya kira ini buka pula sesuatu yang tabu untuk kemudian terus kita dorong semangatnya menuju proses demokratiasi yang lebih baik," ajaknya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...