Ombudsman RI Buka Booth Pengaduan di Kota Probolinggo, Dicurhati soal Pertanahan

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Lembaga Negara Ombudsman RI membuka stan atau booth pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo. Di booth ini, masyarakat bisa mengadukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Nah, di Kota Probolinggo booth pengaduan itu dibuka sejak Rabu (18/9/2024) hingga Kamis (19/9/2024). Saat didatangi pada Kamis siang, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Jatim Miftahul Hadi terlihat sedang memberi penjelasan kepada masyarakat tentang Ombudsman RI.
Banyak masyarakat belum mengetahui apa itu Ombudsman RI. Hadi menyampaikan Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang menerima pengaduan atau laporan maladministrasi.
Saat diwawancara, Hadi mengatakan masyarakat bisa mengadukan pelayanan yang tidak sesuai administrasi (maladministrasi). "Pelayanan sehari-hari seperti pelayanan sosial, KTP atau KK, perizinan, kesehatan, pendidikan, intinya dalam konteks pelayanan publik," ucapnya.
Nah, selama buka di Kota Probolinggo masyarakat justru curhat soal pertanahan dan utang piutang. "Kalau dihitung ada sekitar 6 orang ya yang datang. Meski yang dilaporkan bukan ranah kami, tapi kami tetap edukasi harus ke lembaga dan upaya hukum apa saja yang bisa digunakan," ucapnya.
Hadi berharap dengan adanya booth pengaduan Ombudsman ini, masyarakat bisa melaporkan pelayanan publik yang tidak taat administrasi. "Meski belum mengetahui adanya ombudsman, masyarakat bisa mengadukan melalui web kami atau bisa email dan sosial media Ombudsman," ujarnya. (alv/why)








