Ombudsman RI Beri Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Pemkot Makassar, Tiga OPD ini Berkontribusi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berhasil mengantar Pemerintah Kota Makassar mendapat predikat zona hijau dari Ombudsman Republik Indonesia.
Ketiga OPD tersebut ialah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pendidikan.
Atas predikat tersebut, Makassar didapuk sebagai pemerintah daerah dengan pelayanan publik yang baik. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, kepada Wali Kota Makassar, Danny Pomanto di ruang Sipakalebbi, Kamis (16/2/2023).
Usai menerima penghargaan tersebut, Danny mengatakan, predikat zona hijau sebagai bukti bahwa Pemkot semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat .Danny memaparkan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Yanlik) tahun 2022. Dimana meraih nilai 80 poin, atau mengalami peningkatkan nilai dibandingkan tahun sebelumnya."Alhamdulillah kita sudah masuk di zona hijau walaupun belum tertinggi. Kita berterima kasih kita punya pengalaman di semua warna. Pernah merah, lama di kuning dan sudah di hijau walaupun belum tertinggi," sebut Danny.Ia berkomitmen, tahun mendatang Pemkot akan lebih baik dibanding tahun ini. Targetnya ialah mengejar nilai 84 poin agar bisa menaikkan predikatnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengucapkan selamat kepada Makassar atas pencapaian yang diraihnya.Najih menjelaskan kehadiran Ombudsman RI di Makassar untuk melihat lebih dekat dinamika perkembangan dari upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah dalam hal standar pelayanan publik."Kunjungan kami di sini untuk melihat secara langsung realita di lapangan," sebutnya.Najih menyebutkan, kualitas tertinggi yang diperoleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar.Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian, dimensi masukan, dimensi proses, dimensi keluaran, dan dimensi pengaduan.
"DPM-PTSP Pemkot Makassar berhasil memperoleh raport hijau kategori kualitas tertinggi, dengan skor perolehan 85,14 poin," sebutnya. Terpisah, Kepala Dinas PM PTSP Makassar, Zulkifly Nanda menyampaikan ada empat dimensi penilaian yang dilaksanakan oleh ombudsman. Antara lain dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan. Kemudian dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik. Selanjutnya dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi mal administrasi. Terakhir dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
"Kita bersyukur mendapat predikat ini dan dan bisa mendukung pemerintah Kota Makassar masuk ke dalam zona hijau predikat kepatuhan standar pelayanan publik," terangnya. Kata Zul-sapaannya, beberapa tahun terakhir ini kota Makassar hanya berada di zona kuning dengan kualitas sedang. Untuk itu DPM PTSP akan terus berusaha untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi lagi dengan memperbaiki kualitas pelayanan sesuai standar pelayanan. (*)