Ombudsman RI Beri Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Pemda se-Kepri
BATAM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengumumkan rapor hasil penilaian dan apresiasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tingkat Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor Pertahanahan, dan Kepolisian Resor (Polres) se-Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2023.
Dilaksanakan di Ballroom Love Seafood, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin 18 Desember 2023, kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Ombudsman RI Pusat Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari, serta perwakilan dari Pemda, Kantor Pertahanan dan Polres se-Kepri.
Pimpinan Ombudsman RI Pusat, Jemsly Hutabarat mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan daripada acara serupa yang telah dilaksanakan pada tingkat pusat pada 14 Desember 2023 lalu.
"Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal," ujarnya.
Adapun dimensi penilaian meliputi pertama dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi serta dimensi pengaduan yang terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari mengatakan, seluruh pemda di Kepri berada pada zona hijau atau mendapatkan predikat opini kualitas tertinggi.
"Seluruh Pemda di Kepri ada di zona hijau, sama halnya dengan ATR BPN yang juga dari dulu ada di zona hijau," ujar Lagat.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI tingkat pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/ kota, Pemda Kabupaten Bintan mendapat predikat opini kualitas tertinggi dengan nilai 92,22 poin, disusul Pemda Kabupaten Natuna di peringkat kedua dan Pemda Kota Batam diperingkat ketiga dengan nilai 89,47 poin.
Kemudian, pada tingkat Kementerian ATR/ BPN Kantor Pertanahan (Kantah) se-Kepri, Kantah Kota Batam mendapat predikat opini kualitas tertinggi dengan nilai 88,38 poin, disusul Kantah Kabupten Karimun (86,27 poin), Kantah Kota Tanjungpinang (83.90 poin), Kantah Kab Natuna (81.67 poin) dan Kantah Kabupaten Lingga (80.03 poin)
Selanjutnya, pada tingkat Kepolisian Resor (Polres) se-Kepulauan Riau, predikat opini kualitas tertinggi diraih oleh Polresta Barelang dengan nilai 86,52 poin. Urutan kedua hingga keempat masing masing diraih oleh Polres Lingga (85,51 poin), Polres Bintan (84,14 poin) dan Polresta Tanjungpinang (80,12 poin).
"Untuk kepolisian itu ada empat Polres yang bertahan di zona hijau ," kata Lagat.
Sementara itu, lanjut Lagat, Badan Pengusahaan (BP) Batam saat ini berada pada zona hijau atau mendapatkan predikat opini kualitas sedang.
"BP Batam itu dinilai dari tiga kewilayahan yakni SPAM, PTSP dan Pusrenpros. Nilainya masih di zona kuning selama 3 tahun ini, tidak ada peningkatan, nanti akan kami laksanakan untuk evaluasi kembali supaya tahun depan bisa lebih baik lagi," ujarnya.
"Sebenarnya begitu dilaksanakan pengumuman, kita sudah panggil dan dampingi mereka. Tapi ya itu tadi, responsibilitynya barangkali yang masih perlu ditingkatkan. Paling-paling nanti kita akan sampaikan kepada Kepala BP Batam, barangkai pejabat atau pengelola disana kurang pas, agar diganti saja," tambahnya. (*)