• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Apresiasi Launching Mal Pelayanan Publik di Kota Kupang dan Manggarai Timur
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 02/11/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI , Darius Beda Daton, S.H.

KUPANG, suluhdesa.com | Dalam rangka memperbaiki pelayanan publik kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), Ombudsman Republik Indonesia (RI) Wilayah Provinsi NTT melalui Darius Beda Daton sebagai Kepala Ombudsman NTT mengucapkan proviciat dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Daerah Manggarai Timur yang telah meluncurkan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) secara serentak bersama daerah lain oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia.

Menurut Darius Beda Daton, Ombudsman RI terus mendorong Pemerintah Daerah lainnya di NTT untuk mempercepat penyelenggaraan MPP, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan MPP.

Kedua peraturan tersebut menekankan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan MPP di wilayahnya.

MPP adalah konsep pengintegrasian pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta, secara terpadu dalam satu lokasi.

"Tujuannya adalah meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. MPP juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan memudahkan berusaha," katanya dalam rilis yang diterima SuluhDesa.com, Selasa (31/10/2023).

Darius Beda Daton mengungkapkan, saat ini, dari 22 Kabupaten dan 1 Kota di NTT, hanya beberapa kabupaten yang telah membangun atau sedang dalam proses membangun MPP.

Di antaranya adalah Kota Kupang, Kabupaten Belu, Manggarai Timur, Lembata, dan Kabupaten Ngada.

Proses pembangunan MPP ini memerlukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan instansi pusat dan daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memusatkan layanan perizinan dan non-perizinan dalam gedung MPP.

Dengan langkah ini, diharapkan akan mempermudah akses layanan bagi warga, karena mereka hanya perlu datang ke MPP untuk mendapatkan berbagai layanan dari berbagai dinas.

Membangun MPP bukanlah tugas yang mudah, terutama mengingat keterbatasan keuangan daerah.

Oleh karena itu, pembangunan harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembangunan fisik gedung, diikuti dengan penyusunan sistem, dan penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berpikiran maju.

Darius Beda Daton berharap bahwa peluncuran MPP di Kota Kupang dan Manggarai Timur akan memberikan dorongan positif untuk percepatan penyelenggaraan MPP di seluruh NTT, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan publik yang lebih baik dan efisien. ***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...