Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Pelayanan Publik Terbaik di Maluku Utara
TIMESINDONESIA, MALUKU UTARA - Ombudsman RI mengapresiasi pemangku layanan di Maluku Utara melalui penghargaan prestisius untuk pelayanan publik, dalam suatu upacara bertempat di Hotel Sahid Bella, Selasa (17/12/2024). Perhelatan ini melibatkan para pejabat penting mulai dari kepolisian hingga kantor pertanahan.
Alfajrin A. Titaheluw, selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, mengungkapkan bahwa tahun ini evaluasi ketat telah dilaksanakan terhadap 119 unit layanan.
"Pada tahun 2024 Ombudsman Maluku Utara telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap 119 unit penyelenggara pelayanan," kata Alfajrin, Selasa (17/12/2024).
Anggota Ombudsman RI Dr. Herry Susanto, S.Pi., M.Si, berpartisipasi via zoom meeting, mengingatkan bahwa penilaian ini adalah bagian dari komitmen RPJMN terakhir Ombudsman RI dan akan bertransformasi menjadi Opini Pengawasan Pelayanan Publik.
Khusus menyoroti respons terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Saran Perbaikan, Dr. Susanto menekankan pentingnya mengimplementasikan temuan Ombudsman untuk memperoleh penghargaan. Ironisnya, walaupun Maluku Utara dinobatkan sebagai provinsi paling bahagia menurut survei BPS, masih ada jarak yang harus ditempuh menuju standar kepatuhan pelayanan publik yang diidamkan.
Hasilnya, hanya tiga entitas dari sepuluh kabupaten/kota serta satu provinsi yang mencapai predikat zona hijau. Secara provinsi, Maluku Utara hanya mencapai zona kuning, sedangkan di tingkat kepolisian, hanya Kota Tidore Kepulauan yang berprestasi.
"Dari sektor pertanahan, hanya tiga kantor yang berhasil meraih zona hijau," kata Susanto.
Mengingat potensi alam yang kaya, Susanto menekankan harapan akan peningkatan kesejahteraan sosial sejalan dengan peningkatan kinerja layanan publik. Beliau mendesak pemerintah daerah Maluku Utara untuk memperkuat upaya dalam meningkatkan standar layanan demi mencapai nilai kepatuhan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang. (*)