Ombudsman Rampungkan Pengawasan SPMB SMAN 1 Gorontalo

KBRN, Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo telah merampungkan hasil pemeriksaan atas laporan pengaduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo. Pengaduan tersebut diajukan oleh salah satu orang tua calon peserta didik yang merasa adanya dugaan maladministrasi dalam proses seleksi.
Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan yang menyebut adanya penyimpangan prosedur dalam penetapan kelulusan. Ombudsman menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak penyelenggara SPMB tingkat SMA pada hari Kamis, 3 Juli 2025, pukul 10.00 WITA, yang berlangsung di Ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman meminta keterangan dari Kepala Bidang SMK, SMA serta Pendidikan Khusus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, serta teknisi aplikasi GRHM (Gorontalo Rujukan Hasil Mutasi).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ketidaklulusan calon peserta didik tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam jalur pendaftaran.
"Tim Riksa Ombudsman Gorontalo mendapatkan keterangan bahwa alasan spesifik tidak diterimanya anak dari Pelapor pada proses seleksi SPMB di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo adalah karena sistem memproses pendaftarannya sebagai peserta pada jalur mutasi, dan bukan jalur domisili. Meskipun calon peserta didik berdomisili di Kelurahan Ipilo, yang merupakan wilayah zonasi dari sekolah tujuan, namun karena pendaftaran dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat seleksi pada jalur tersebut," jelas Muslimin.
Ia menambahkan bahwa jalur mutasi dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) Tahun 2025 diperuntukkan secara khusus bagi calon peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas dinas, serta bagi anak dari tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah tujuan.
"Jalur ini memiliki kuota terbatas dan memerlukan bukti dokumen pendukung resmi seperti surat keputusan mutasi atau surat keterangan penugasan," kata Muslimin lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo telah memberikan solusi administratif kepada Pelapor. Solusi ini diberikan setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh pihak Dinas bersama Ombudsman.
"Setelah dilakukan klarifikasi, Dinas Pendidikan memberikan solusi administratif kepada Pelapor, bahwa calon peserta didik tersebut dapat terlebih dahulu melanjutkan pendidikan di sekolah alternatif (pilihan kedua atau ketiga), dan setelah menempuh masa belajar selama minimal enam bulan, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan mutasi/pindah sekolah ke SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, sesuai dengan ketentuan mekanisme perpindahan peserta didik yang berlaku," terang Muslimin.
Ia menutup keterangannya dengan menegaskan kembali penyebab utama ketidaklulusan calon siswa tersebut.
"Ketidaklulusan calon peserta didik tersebut dalam proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo disebabkan oleh sistem yang secara otomatis memproses pendaftarannya sebagai peserta pada jalur mutasi, bukan jalur domisili. Padahal, berdasarkan alamat tempat tinggal di Kelurahan Ipilo yang termasuk dalam wilayah zonasi SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, seharusnya yang bersangkutan dapat mendaftar melalui jalur domisili. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi," ujar Muslimin.
Dengan rampungnya pemeriksaan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses SPMB ke depan dapat lebih cermat dan memastikan akurasi data dalam sistem pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan serupa.








