Ombudsman Pusat Bakal Turun Tangan

TERNATE - Meski terancam akan terkena sejumlah sanksi, Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsih Mus tampak tenang-tenang saja. Bupati perempuan pertama di Malut ini engggan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) yang disampaikan melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada September lalu. Karena itu, Ombudsman Malut akan melaporkan Bupati Fifian ke Ombudsman Pusat. Nantinya masalah ini akan ditangani langsung Ombudsman Pusat. "Dari hasil pertemuan dengan Bupati Kepsul melalui virtual pada Jum'at (8/10), ternyata bupati memang belum ada kesungguhan untuk menindaklanjuti LHP yang diserahkan Ombudsman. Sehingga, Ombudsman Malut akan langsung tingkatkan laporan ke pusat. Tapi sebelum disampaikan ke Ombudsman RI, kita akan kembali kajian LHP-nya," tandas Kepala Ombudsman Malut, Sofyan Ali saat dihubungiMalut Post, Kamis (14/10).
Menurut Sofyan, ketika LHP tersebut ditingkatkan ke pusat, lalu Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasinya kepada Bupati Kepsul, maka itu bersifat wajib bagi bupati untuk menjalankannya. Konsekuensi jika tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman, selain sanksi administratif, Bupati Fifian juga akan dinonaktifkan dari jabatan bupati. "Ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang pada pasal 351 ayat (5) menyatakan, kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk," jelasnya.
Dia menambahkan, sikap Bupati Kepsul ini harus menjadi warning bagi kepala daerah di Malut. Baik gubernur maupun bupati/walikota di 9 kabupaten kota lain agar dalam menjalankan kewenangan-nya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Memang bupati punya kewenangan membina pegawai. Tapi harus sesuai prosedur yang berlaku. Bukan mengikuti keinginan yang tidak sejalan dengan ketentuan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dalam rekomendasinya Ombudsman memnita Bupati Kepsul untuk membatalkan SK mutasi dan mengembalikan 18 pejabat yang diberhentikan ke posisi semula, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan 15 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Langkah yang sama juga akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pasalnya, janji bupati yang kedua untuk menindaklanjuti rekomendasi gubernur berpotensi tidak dilakukan. Meski begitu, Pemprov masih memberikan waktu untuk melihat, apakah benar-benar akan ditindaklanjuti ataukah Bupati Fifian kembali membohongi gubernur. "Masalah yang terjadi di Kepsul ini sudah dilaporkan ke BKN dan Kemendagri, sehingga Bupati Kepsul juga menunggu hasilnya seperti apa," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Ssamsuddin A. Kader kepadaMalut Post baru-baru ini.