• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Pinta Dualisme PMI Kota Kupang Tak Ganggu Pelayanan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 02/05/2025 •
 

Kupang | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT mencermati informasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang yaitu PMI Kepengurusan Indra Wahyudi Erwin Gah dan PMI Kepengurusan dr. Bill B. R. Mandala.

Ombudsman menilai terlepas dari legalitas masing-masing kepengurusan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, menekankan bahwa PMI adalah organisasi kemanusiaan yang memiliki visi dan misi yang mulia. PMI tidak berpihak pada golongan politik, suku, ras, dan agama.

Pada pelaksanaan tugasnya, PMI dalam membedakan siapa pun tetapi mengutamakan orang atau korban yang paling membutuhkan pertolongan pada saat terjadi suatu peristiwa demi keselamatan jiwanya. Dengan demikian tujuan PMI dan fungsinya dalam misi kemanusiaan sangatlah mulia.

Di samping itu, layanan utama PMI adalah layanan darah dan layanan kesehatan lainnya. Dalam pelayanan darah. PMI bertanggung jawab untuk menyediakan darah yang aman, tepat waktu, terjangkau, dan berkesinambungan bagi pasien yang membutuhkan. Sementara untuk pelayanan kesehatan, PMI memberikan pelayanan kesehatan dasar, seperti poliklinik, dan juga memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan masyarakat rentan.

Di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang terdapat 13 rumah sakit. Dengan jumlah itu, kebutuhan darah tentu sangat banyak dan sangat urgen untuk terus tersedia. Berbekal kondisi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT meminta agar Pemerintah Kota Kupang memfasilitasi penyelesaian dualisme kepengurusan tersebut agar tidak berdampak pada terhambat dan terganggunya pelayanan darah dan pelayanan kesehatan oleh PMI Kota Kupang.

PMI harus tetap pada fokus utama pelayanan yaitu meningkatkan pelayanan penyediaan darah terutama golongan darah tertentu yang persediaannya sangat terbatas dan pelayanan kesehatan lainnya.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...