• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Perwakilan Maluku Serahkan Hasil Kajian Laporan ke Pemkot Ambon
PERWAKILAN: MALUKU • Sabtu, 16/11/2024 •
 

KBRN, Ambon: Tim Pencegahan di Ombudsman Perwakilan Maluku menyerahkan hasil laporan kajian terhadap kebijakan publik yaitu penerapan standar pelayanan minimal Desa di Kota Ambon terhadap kualitas pelayanan publik.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Vlisingen Balai Kota Ambon, Kamis (14/11/2024).

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menjelaskan, sejauh ini aturan menyangkut standar pelayanan minimal di Kota Ambon belum ada. Dan setelah dilakukan kajian oleh tim, dipatkan bahwa pemunuhan standar pelayanan minimal bukan hanya diterapkan di OPD, melainkan juga di kecamatan hingga ke desa.

"Karena pengguna layanan itu basisnya adalah di desa, andaikan penerapan standar minimal Desa ini dapat diterapkan, maka potensi Mal administrasi itu bisa dikurangi, terutama laporan menyangkut persampahan, dan juga laporan terkait pendidikan maupun kesehatan, hal itu dapat dikurangi,"kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Dikatakan, harapan Ombudsman ke depan penyerahan laporan ini adalah setiap desa harus menerapkan standar pelayanan publik, dimana kantor Desa berwajah pelayanan publik, karena dengan begitu maka sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan di undang-undang pelayanan publik.

"Jadi aparat desa mesti rajin hadir atau masuk kantor, kemudian mesti ada standar-standar minimal di sana seperti sarana dan prasarana, terutama website dan layanan moto dan lain sebagainya,"ungkapnya.

Ditegaskan, 60 hari setelah kajian ini diberikan, maka pemerintah kota Ambon sudah harus menerapkan Amanah tersebut dengan membentuk tim teknis yang terdiri dari instansi atau OPD terkait, sehingga undang-undang atau peraturan Kementerian tentang standar penerapan minimal di desa ini dapat diterapkan.

"Dan harapannya Kota Ambon harus menjadi reol model supaya kabupaten kota lain di Provinsi Maluku bisa mencontoh, terhadap pelayanan publik di kota ini,"harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapedda Kota Ambon, Endrico Matitaputty mengatakan, rekomendasi yang diberikan pihak Ombudsman, memberikan satu kejelasan kepada Pemkot Ambon dalam melakukan pelayanan publik di desa.

"Apalagi di tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kota Ambon akan membuat setiap Kecamatan itu 1 unit pelayanan Posyandu. Nah ini berarti bahwa di Posyandu ini menjadi tempat dilakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Jadi semua sudah ada di sana dan kita butuh banyak hal sebetulnya, sumber daya manusia kemudian juga komitmen-komitmen dan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan SPM ini di desa, negeri hingga Kelurahan,"tutupnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan hasil laporan kajian terhadap kebijakan publik oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kota Ambon yang diterima oleh Kepala Bapedda Kota Ambon, Endrico Mattitaputty.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...