Ombudsman Pertanyakan Dasar Hukum Biaya PTSL
PANGKALPINANG,www.wowbabel.com -- Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung mengikuti giat diskusi permintaan, penjelasan dan informasi terkait Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) kepada Direktur Jenderal PHPT Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (10/6/2022) lalu.
Melalui video conference yang diikuti oleh Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI Pusat, Kantor Perwakilan Ombudsman, serta jajaran Direktur pada Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Dahlena selaku Kepala Keasistenan Utama IV Ombusman RI Pusat menuturkan bahwa fakta di lapangannya, masih terdapat penarikan uang kepada masyarakat sebesar sekitar 400 ribu rupiah perihal Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Ia lantas mempertanyakan dasar hukumnya serta bagaimana pihak Kementerian ATR/BPN menyikapi hal tersebut.
Menanggapi hal itu, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan bahwa hal tersebut sudah berdasarkan pada Keputusan Bersama 3 Menteri pada tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
"Ini yang ditekankan adalah biaya persiapannya, meliputi biaya pengadaan patok, materai dan operasional petugas kelurahan/desa. Bukan biaya lain-lain, intinya sesuai kewajaran sesuai zona daerah," jelas Suyus.
Ia melanjutkan, perintah keputusan bersama ini, biayanya dianggarkan dalam APBD. Menurutnya, Apabila tidak dapat dianggarkan oleh Pemda melalui APBD, maka Bupati/Wali Kota diperintahkan untuk membuat Peraturan Kepala Daerah bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat supaya jelas.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan ketertarikannya untuk mempelajari persoalan ini secara mendalam.
"Ini kan untuk kepentingan yang luas, jadi perlu kita dalami dengan baik. Kita berharap terkait pendaftaran tanah atau pemeliharaan data pertanahan dapat terus ditingkatkan secara profesional," ungkap Yozar.
Yozar berpendapat jika saat ini mayoritas segala aspeknya sudah memasuki dunia digital. Adanya demikian, ia selaku Ombudsman perwakilan di daerah akan melakukan kajian ilmiah lebih lanjut terkait PTPH melalui kerjasamanya dengan pihak Ombudsman RI Pusat.
"Namun kita berharap walaupun sudah serba digital, untuk sertifikat tanah, masyarakat dapat diberikan kebebasan dalam memilih sertifikat elektronik atau tetap sertifikat yang nonelektronik. Walaupun sistem pengelolaannya di BPN, tetap kita dorong harus sudah elektronik," pungkas Yozar.(gn/wb)