Ombudsman Persilakan DPRD dan Masyarakat Minta Perda Parkir Ditinjau Kembali
TERASBATAM.ID: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah memanggil Dinas Perhubungan Kota Batam, Panitia Khusus Perda Retribusi Parkir DPRD Batam dan sejumlah pihak terkait lainnya terkait dengan terbitnya Perda No 1 tahun 2024 tentang Perda Parkir yang menetapkan kenaikan retribusi parkir hingga 100 persen.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari kepada www.terasbatam.id, Kamis (25/01/2024) mengatakan, bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kepri berinisiatif untuk memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Panitia Khusus DPRD Batam serta pihak terkait untuk menjelaskan soal latar belakang Perda Parkir itu.
"Ini berangkat dari keluhan masyarakat yang kami monitor," kata Lagat.
Menurut Lagat, dalam proses diskusi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri seluruh pihak yang diundang hadir secara langsung tanpa diwakili, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim dan Ketua Pansus Retribusi dan Pajak Daerah DPRD Kota Batam Leo Anggra Saputra.
"Sangat lucu jika ada anggota dewan yang menyebutkan prosesnya tidak berjalan. Pansusnya mengatakan sudah berjalan. Saya tidak paham latar belakangnya menyampaikan itu, tetapi kalau memang masyarakat atau DPRD melihat atau menilai mekanisme ini tidak berjalan dengan baik, silakan usulkan saja supaya ditinjau kembali Perda itu," kata Lagat.
Dalam konteksi tersebut, menurut Lagat, Ombudsman melihat proses dan tahapan yang dilakukan dalam penyusunan Perda, apakah sudah dilakukan dengan benar dan sesuai tahapannya.
"Kita ingin tahu bagaimana proses penyusunan regulasinya, lalu apakah sudah benar dilakukan tahapannya? Dimana ada pihak-pihak memang yang harus menyetujui, seperti bagian hukum Provinsi Kepulauan Riau kemudian Kemendagri. Dan untuk prosesnya itu memang telah final, di bulan Oktober 2023 yang lewat," kata Lagat.
Pemerintah Kota Batam telah resmi memberlakukan tarif parkir baru dengan kenaikan sebesar 100 persen untuk semua jenis kendaraan mulai Senin (15/01/2024) didasari Peraturan Walikota No 1 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Kamis (11/01/2024) lalu. Aturan itu juga merevisi soal drop off yang semula 15 menit menjadi hanya 5 menit.
Untuk parkir kendaraan roda dua yang semula Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000, sedangkan kendaraan roda empat dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000, sedangkan parkir dalam ruangan naik menjadi Rp 5.000 per jam. (Winneke Asmeral)