Ombudsman: Penyelenggara layanan publik wajib miliki program jangka panjang
Batulicin (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan mewajibkan seluruh penyelenggara layanan publik memiliki visi dan tujuan yang jelas, serta program jangka panjang.
"Tidak boleh ada disorientasi arah atau pelayanan yang berfokus hanya kepada waktu tertentu," kata Kepala Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman melalui keterangan tertulis di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Ahad.
Dia menjelaskan Ombudsman gencar mensosialisasikan teknis (workshop) penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Kalsel sebagai strategis penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Hadi menuturkan penyelenggaraan pelayanan publik wajib memiliki visi dan tujuan yang jelas, berjangka panjang, kerangka berpikir, serta pola tindakan harus mengikuti "kompas" yang memberikan arah dan panduan untuk pengorganisasian dan penggerakan seluruh sumber daya pelayanan publik.
Hadi menegaskan tidak boleh ada kebijakan melawan arah atau pelayanan yang berfokus hanya kepada waktu.
Oleh karena itu, Hadi menyebutkan penyelenggara perlu mengupayakan dan memastikan pelayanan yang berkualitas prima kepada masyarakat sebagai tujuan bersama.
Hadi mengungkapkan Ombudsman menilai kepatuhan sejak 2015 yang memiliki relevansi sangat strategis terhadap visi dan tujuan pelayanan publik tersebut.
Melalui penilaian tersebut, diungkapkan Hadi, maka dapat mengetahui tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah se-Indonesia, sehingga bisa menghasilkan suatu rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik.
Hadi menambahkan hasil penilaian tersebut juga akan dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD) dan realisasi Sustainable Development Goals (SDGs).
Hadi mencontohkan Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang terlibat pada penilaian terhadap prestasi Pemprov Kalsel pada ajang PPD 2024.
"Hasil penilaian kepatuhan 2023 tersebut sebagai salah satu sumber clearance data," tutur Hadi.
Periode 2024, Hadi menyebutkan penilaian kepatuhan atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI berlanjut dengan menyasar 25 kementerian, 15 lembaga, dan 552 pemda di seluruh Indonesia.
Hadi mengamanatkan hal yang sudah baik pada penilaian tahun sebelumnya agar dipertahankan atau ditingkatkan, serta pencapaian hasil penilaian tersebut harus berdampak positif terhadap upaya pelayanan publik yang berkualitas prima.
"Jadi angka penilaian yang dihasilkan mampu memberi makna terhadap pekerjaan penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, menjadikan diri kita sebagai pembawa manfaat, kebaikan dan kebahagiaan bagi pengguna layanan khususnya dan masyarakat pada umumnya," ungkap Hadi.