Ombudsman: Penuhi Layanan Penyandang Disabilitas

BANJARMASIN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan pemerintah daerah untuk memenuhi pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikan kepala perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, saat menerima kunjungan perwakilan dari berbagai organisasi disabilitas yang ada di Kalsel, seperti HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia), PPUA (Pusat Pemilihan Umum Akses) Disabilitas dan PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Provinsi Kalsel, di kantornya, Rabu (29/9).
Hadi Rahman didampingi M Firhansyah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan, dan Maulana Achmadi, Kepala Keasistenan Pencegahan.
Selain silaturahmi, kesempatan tersebut dimanfaatkan Organisasi Disabilitas untuk menyampaikan potret pelayanan publik di Kalsel, serta beberapa persoalan pelayanan publik yang dialami para penyandang disabilitas.
Hervita dari HWDI menyampaikan, pihaknya kesulitan untuk mendapat akses pendidikan, khususnya beasiswa. Juga akses transportasi, karena banyak bus atau angkutan kota belum ramah difabel.
"Hal lainnya adalah kesulitan memperoleh dana hibah bagi organisasi dan mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) bagi penderita tuna rungu," tambah Fahmi, anggota organisasi disabilitas Banjarmasin.
Di bidang ekonomi, penyandang disabilitas juga kesulitan untuk mendapatkan bantuan modal usaha. Demikian pula di bidang ketenagakerjaan, terutama dalam rekrutmen ASN terkait tingkat pendidikan.
Hadi Rahman mengatakan, Ombudsman Kalsel memberikan perhatian serius terhadap berbagai isu dan persoalan yang disampaikan organisasi disabilitas tersebut.
"Dalam berbagai kesempatan kami selalu meminta kepada para penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan perlakuan khusus bagi kaum difabel. Ini adalah amanat undang-undang. Mereka memiliki hak yang sama untuk menikmati pelayanan publik yang baik," ujar Hadi Rahman.
Oleh karena itu, ke depannya pemerintah daerah dan instansi vertikal agar terus melibatkan kaum difabel atau penyandang disabilitas ini.
"Mereka memang perlu berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan atau penyusunan standar pelayanan, sehingga pelayanan yang diberikan sesuai aspirasi mereka, dan pada gilirannya berbagai persoalan yang muncul bisa teratasi," ujarnya.
Hadi menegaskan, Ombudsman Kalsel akan terus menjalankan fungsinya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk para penyandang disabilitas di Kalsel. rds








