Ombudsman, Penggunaan Jalan Umum Harus Sesuai Regulasi

KBRN,Gorontalo:Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menghadiri rapat Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) Tingkat Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut membahas kondisi beberapa ruas jalan Provinsi seperti Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Sultan Botutihe yang sudah dimanfaatkan sebagai lahan parkir dan tidak sesuai dengan fungsi jalan.
"Kami mendukung Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menegakkan aturan pada ruas jalan Provinsi agar fungsi jalan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu"ucap Kepala Ombudsman Gorontalo RI Perwakilan Gorontalo Muslimin B Putra usai menghadiri rapat di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Jumat (03/10/2025).
Muslimin menjelaskan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 untuk pemanfaatan, keselamatan dan keamanan serta kenyamanan, jika kondisi ruas jalan tersebut sudah menyalahi fungsi jalan, maka tugas pemerintah untuk melakukan penegakan aturan.
Dalam Pasal 9 Ayat 7 pada poin C menyebutkan, bahwa Jalan strategis Provinsi, pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan Provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan.
Lanjut Muslimin, Pertimbangan ekonomi dari keberadaan jalan adalah memfasilitasi pergerakan mobilitas dan transportasi orang dan barang serta mendukung aktifitas ekonomi dengan menghubungkan pada pusat-pusat perdagangan serta mengembangkan aktivitas sosial dan budaya.
Alumni Fisip UNHAS ini juga berharap, penegakan regulasi atau aturan jalan, agar dilakukan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat yang memanfaatkan ruas jalan untuk kepentingan pribadi.
"bagi pihak yang menyelenggarakan hajatan yang menggunakan sebagian badan jalan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan agar diberlakukan persyaratan perizinan yang ketat terutama untuk ruas jalan nasional dan Provinsi"kata Muslimin.
"Pengawasan jalan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keberlangsungan fungsi jalan sebagai infrastruktur publik, maka diperlukan jaminan ketertiban pengendalian fungsi jalan serta memastikan kualitas konstruksi dan pemanfaatan ruang jalan sesuai standar dan peraturan yang berlaku"ujarnya.








