Ombudsman: Pencopotan Eks Kadisnaker Parepare Maladministrasi

Parepare - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pencopotan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Parepare Basuki Busrah. Hasil pemeriksaan menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Pemkot Parepare.
Penyerahan LHP tersebut digelar secara tertutup di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Parepare, Selasa (20/10/2026). Dokumen LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, kepada Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka.
Ismu menjelaskan bahwa dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Pemkot Parepare sesuai dengan kewenangan Ombudsman. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat sebelum akhirnya melakukan serangkaian pemeriksaan.
"LHP itu laporan masyarakat tentunya yang kami terima dan itu sudah sesuai dengan kewenangan Ombudsman, makanya kami sampaikan ke pihak Pemerintah Kota Parepare," kata Ismu Iskandar kepada detikSulsel, Selasa (20/10/2026).
Ismu membenarkan laporan yang ditangani berkaitan dengan pencopotan eks Kadisnaker Parepare. Kendati demikian, ia mengatakan detail isi dokumen tersebut bersifat terbatas bagi publik.
"Salah satunya iya (terkait sanksi eks Kadisnaker), mengenai detail dan lain-lain itu menjadi terbatas dari pemerintah kota dan pihak pelapor tentunya," jelas Ismu.
Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan adanya temuan maladministrasi dalam keputusan Pemkot Parepare. Oleh karena itu, pihaknya menerbitkan saran perbaikan yang wajib ditindaklanjuti.
"Secara umum saya bisa sampaikan bahwa Ombudsman menyarankan beberapa langkah-langkah perbaikan kepada pemerintah kota sehubungan dengan laporan tersebut. Untuk detailnya tentu saja kami masih menunggu tindak lanjut nanti," paparnya.
Ismu memberi jawaban singkat saat dikonfirmasi mengenai temuan maladministrasi oleh Pemkot Parepare. Ia tidak memungkiri adanya kekeliruan prosedur tersebut.
"Iya (ditemukan maladministrasi), kurang lebih seperti itu," tuturnya.
Ombudsman memberikan batas waktu selama 30 hari kerja bagi Pemkot Parepare untuk merespons saran perbaikan tersebut. Selama masa tersebut, Ombudsman akan terus memantau dan berkoordinasi dengan jajaran Pemkot.
"Waktunya 30 hari kerja. Tentu kita akan evaluasi, monitoring, tetap bangun komunikasi dengan pemerintah kota karena ini bukan yang pertama dan pemerintah kota juga selalu welcome. Tentu kita akan komunikasikan lebih lanjut," pungkas Ismu.
Secara terpisah, Sekda Parepare Amarun Agung Hamka mengatakan siap menindaklanjuti LHP tersebut. Pihaknya bakal menguji dokumen tersebut dengan membentuk tim khusus.
"Ya, jadi setiap kebijakan itu perlu memang diuji. Sebagai pemerintahan yang baik, kami siap untuk melakukan, menguji hasil dari LHP dari Ombudsman dengan membentuk tim, dan insya Allah sebelum 30 hari akan kami berikan jawaban," ujar Amarun Agung Hamka.
Mengenai dugaan maladministrasi yang disampaikan Ombudsman, Hamka mengaku belum mempelajari berkasnya secara mendalam. Pasalnya dokumen LHP tersebut baru saja diterima oleh pihaknya.
"Kami belum mempelajari. Jadi kami baru diserahkan tadi, jadi kami belum mempelajari. Nanti kami pelajari baru kami akan memberikan konfirmasi kepada teman-teman media," jelasnya.
Untuk mengkaji temuan Ombudsman, Pemkot Parepare berencana melibatkan akademisi dari perguruan tinggi. Para ahli tersebut nantinya diminta memberikan masukan teknis dan akademis terkait isi LHP.
"Sekali lagi LHP-nya belum kami pelajari dengan baik. Ada beberapa tenaga ahli kami dari Unhas dan berbagai dari universitas lain kami akan undang untuk mempelajari LHP tersebut," pungkasnya.








