• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Pemko Pariaman Akui Ada Maladministrasi 420 PPG yang Tidak Memenuhi Syarat Seleksi PPPK
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 05/03/2025 •
 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN -OmbudsmanSumbar pastikan Pemerintah Kota Pariaman mengakui adanya mal administrasi dari laporan dari 420 Profesi Pendidikan Guru (PPG) terkait terkait Tidak Mememuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi guru.

KepalaOmbudsmanSumbarAdel Wahidi, menyebut persoalan tersebut sudah diakui oleh pihak pemerintah Kota Pariaman, setelahOmbudsman bersurat dan menghubungi langsung Wali Kota Pariaman.

Adel menerangkan, persoalan ini sudah ditangani pihaknya sejak adanya laporan masuk (27 Februari), melalui mekanisme Respons CepatOmbudsman (RCO), dengan menyurati dan menghubungi Wako Pariaman yang sedang menjalani reatreat.

"Sehati setelah menyurati, Pemko langsung merespons dengan mengadakan rapat, namun belum ada sikap atas laporan tersebut," ujarnya.

Padahal, pihaknya sudah mengingatkan bahwa hari itu merupakan hari terakhir untuk masa sanggah seleksi tahap 1PPPK, Pemerintah Kota Pariman harus melakukan verifikasi ulang secara cepat dan cermat.

Pasalnya, kalau tidak, Panselda atau Walikota tidak dapat mengubah status TMS menjadi MS pada sistem BKN, mengingat setelah Masa sanggah habis, biasanya sistem BKN akan otomatis tertutup.

Hal yang ditakuti oleh Ombudsman tersebut ternyata memang kejadian, karena keputusan dari Pemko Pariaman baru ada pada Senin kemarin (3/3/2025).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...