Ombudsman: Pemdes Pulau Kecil di Basel Data Ulang Penerima Bansos

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong pemerintah desa pulau-pulau kecil di Kabupaten Bangka Selatan ...
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat melakukan kunjungan di Desa Pongok Kabupaten Bangka Selatan ANTARA/HO-Humas Ombudsman Babel. Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong pemerintah desa pulau-pulau kecil di Kabupaten Bangka Selatan mendata ulang penerima bantuan sosial pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran dan bermanfaat.
"Kami menerima keluhan warga daerah kepulauan ini terkait ketepatan sasaran penerima bantuan sosial," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel Kgs Chris Fither di Pangkalpinang, Minggu. Ia menyatakan hasil kegiatan pengawasan dan sosialisasi tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia di Wilayah Kepulauan Pongok Kabupaten Bangka Selatan pada 24 hingga 26 Juni 2026, masih ditemukan penyaluran bansos di daerah itu tidak tepat sasaran.
"Sebagian warga yang tergolong mampu menerima bantuan sosial, sementara warga yang dinilai layak justru belum memperoleh bantuan pemerintah tersebut," katanya. Ia menyatakan pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan data sosial masyarakat selalu diperbarui melalui mekanisme musyawarah desa agar penyaluran bansos tersebut lebih tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong Pemdes Pongok maupun Pemdes Celagen segera melaksanakan musyawarah desa sebagai dasar pengusulan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sesuai kondisi riil masyarakat.
"Saat ini program bansos pemerintah mengacu pada DTSEN yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat desil. Oleh karena itu, validitas dan pemutakhiran data menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," ujarnya. Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Pongok yang telah menyatakan kesiapannya untuk segera melaksanakan proses DTSEN di daerah tersebut.
"Wilayah kepulauan ini memiliki tantangan pelayanan publik yang berbeda dengan wilayah daratan. Persoalannya bukan hanya apakah fasilitas tersedia, tetapi apakah masyarakat benar-benar dapat mengakses layanan tersebut dengan mudah, cepat, dan aman," katanya. Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








