• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Pedagang Sebut Disperindag Batam Tidak Pernah Turun Kontrol Minyak Goreng
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 24/02/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari,S.E

BATAM, PM: Penyediaan minyak goreng merupakan salah satu bentuk pelayanan publik berupa kebutuhan pokok yang diselenggarakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Ombudsman Kepri memantau harga dan ketersediaan minyak goreng di Batam, Kepri.

Dalam survei nya tersebut, Ombudsman mendapati beberapa temuan yang dipaparkan dalam konferensi pers via daring, Selasa (22/2). "Secara umum persediaan minyak goreng di Kota Batam masih terpenuhi, baik di tingkat toko dan pasar tradisional maupun Toko dan Pasar modern," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parohha Patar Siadari.

Lanjutnya, Ombudsman tidak menemukan penjualan minyak goreng curah dan ninyak goreng kemasan biasa di segmen pasar tradisional, toko tradisional, toko modern dan pasar modern.

Lagat menyebut, sebagian besar pedagang atau pengusaha telah mengetahui anjuran Pemerintah terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng premium. "Namun ada temuan minyak goreng premium kemasan, 500 ml = 8.000, ukuran 2 liter seharga Rp 37 ribu dan Rp 38 ribu," tegasnya.

Tidak hanya itu, temuan lain ada pembatasan penjualan minyak goreng di toko dan pasar modern maksimal 2 liter. Menurutnya, pengakuan pedagang atau penguasaha bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam belum pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan atau meninjau sekaligus melakukan kontrol harga.

Terhadap temuan ini, Lagat meminta agar masyarakat tidak perlu kuatir dan terpengaruhi panic buying di daerah lain, karena stok minyak goreng tersedia dengan cukup dan terjamin.

"Kita minta agar pedagang atau pengusaha di toko modern, pasar modern, pasar tradisional dan toko tradisiond mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 62022 : (11.500 untuk curah, 13.500 kemasan sederhana, 14000 kemasan premium)," imbau Lagat.

Kepada Disperindang Kota/Kabupaten di Kepri, pihaknya menyarankan untuk memantau stok dan harga di toko modern, pasara modern, pasar tradisional dan toko tradisional.

"Proaktif masyarakat turut serta mengawasi potensi penimbunan stok minyak goreng oleh pihak-pihak tertentu untuk maksud mengambil keuntungan dan atau menaikkan harga melebihi harga HET, agar melaporkan ke Pihak Disperindag atau ke Ombudsman Perwakilan Kepri," pesannya. (cnk)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...